
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran (TA) 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, nilai anggaran tersebut justru mengalami lonjakan signifikan di tengah kebijakan efisiensi belanja daerah yang diinstruksikan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Berdasarkan penelusuran pada daftar detail paket Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD Kabupaten Tubaba, pada TA 2025 tercatat hanya terdapat dua paket belanja perjalanan dinas dengan total nilai pelaksanaan sebesar Rp500 juta. Paket tersebut mencakup kegiatan perjalanan dinas biasa.
Namun pada TA 2026, jumlah paket perjalanan dinas meningkat drastis menjadi 17 paket dengan total anggaran mencapai Rp8 miliar. Artinya, terjadi penambahan sebanyak 15 paket serta lonjakan nilai anggaran sebesar Rp7,5 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan anggaran tersebut memunculkan sorotan lantaran dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat. Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, seluruh pemerintah daerah diinstruksikan melakukan penghematan belanja, termasuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
Tak hanya perjalanan dinas, Sekretariat DPRD Tubaba pada TA 2026 juga mengalokasikan anggaran cukup besar untuk kegiatan belanja bimbingan teknis dan bantuan teknis dengan total nilai mencapai Rp2,615 miliar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait komitmen efisiensi anggaran di lingkungan DPRD Tubaba, terlebih saat pemerintah pusat tengah mendorong optimalisasi penggunaan APBD agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Dalam instruksi ke-7 Inpres tersebut, Presiden menegaskan pentingnya pelaksanaan efisiensi belanja secara bertanggung jawab dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan lonjakan jumlah paket dan besaran anggaran perjalanan dinas pada TA 2026, kebijakan tersebut dinilai patut menjadi perhatian publik maupun Aparat Penegak Hukum (APH), terutama untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tubaba, Eliyana, membenarkan bahwa kegiatan belanja perjalanan dinas dan bimbingan teknis tersebut berada di bidang yang dikelolanya.
“Iya Guspri, memang enggak pegang kegiatan dinda. Semua kegiatan ayuk yang kelola,” ujarnya pada Senin (25/5/2026). (*)