
Bandar Lampung. sinarlampung.co – Pihak terlapor dalam kasus dugaan sengketa lahan yang melibatkan Yayasan Pendidikan Azzahra Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media terkait pelaporan yang dilayangkan oleh ahli waris almarhum H. Muhammad Nawawi belum membuahkan hasil.
Pendiri Yayasan Azzahra, Siti Fatimah Ramin (Bunda Ning), beserta pihak terkait lainnya belum merespons sambungan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan jurnalis. Bahkan, kontak beberapa wartawan yang mencoba meminta klarifikasi dilaporkan tidak dapat lagi terhubung.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Siti Fatimah Ramin maupun M. Soleh Swedi terkait substansi laporan sengketa lahan yang telah bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sejak tahun 2025 tersebut.
Di sisi lain, perwakilan ahli waris H. Nawawi, Riva Yanuar, secara terbuka meminta pihak kepolisian untuk menggelar perkara khusus di Polda Lampung dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk manajemen Yayasan Azzahra.
“Kalau memang merasa benar dan memiliki dasar hukum yang kuat, seharusnya tidak perlu menghindar dari klarifikasi maupun proses hukum terbuka,” kata Riva dalam keterangannya, Minggu 24 Mei 2026.
Riva menegaskan bahwa pihak keluarga ahli waris siap membuka seluruh dokumen, bukti otentik, serta riwayat kepemilikan lahan di hadapan penyidik maupun publik. “Kami tidak pernah menutup diri. Kalau memang ingin persoalan ini selesai terang, ayo duduk bersama dan buka data masing-masing,” ujarnya.
Kasus dugaan penyerobotan lahan yang kini di atasnya berdiri kompleks pendidikan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Dalam perkembangannya, penyidik kepolisian diketahui telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) serta memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ruang klarifikasi (hak jawab) tetap terbuka lebar bagi pihak Yayasan Azzahra guna memberikan perimbangan informasi yang adil dan berimbang kepada masyarakat. (red/*)