
Pringsewu, sinarlampung.co – Aktivitas pertambangan batu gunung yang diduga dikelola oleh CV Sukses Madu Mandiri di Pekon Padang Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan masyarakat. Keberadaan tambang di wilayah administratif pekon tersebut dinilai menimbulkan persoalan lingkungan hingga mengancam keselamatan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas tambang diduga menggunakan bahan peledak dalam proses pengambilan batu gunung. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan legalitas izin lingkungan tambang tersebut karena dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta aktivitas sehari-hari warga.
Keluhan paling banyak datang dari para ibu rumah tangga yang setiap pagi mengantar anak-anak mereka ke sekolah. Mereka mengaku kondisi jalan semakin membahayakan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material batu.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, jalan yang dilalui dump truk pengangkut material menjadi licin, berdebu, dan dipenuhi batu berserakan sehingga rawan menyebabkan kecelakaan.
“Banyak ibu-ibu jatuh saat mengantar anak sekolah karena jalan penuh batu dan dilalui truk besar setiap hari,” ujarnya.
Selain membahayakan pengguna jalan, warga juga mengeluhkan debu yang beterbangan akibat intensitas kendaraan bertonase besar yang melintas setiap hari. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kesehatan masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar jalur tambang.
Di tengah keresahan warga, beredar pula informasi yang menyebut aktivitas tambang tersebut diduga berkaitan dengan Bupati Pringsewu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai informasi tersebut.
Masyarakat pun meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap legalitas tambang, termasuk izin lingkungan, dugaan penggunaan bahan peledak, serta dampak sosial yang ditimbulkan bagi warga sekitar.
Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP), dokumen lingkungan hidup, serta memperhatikan aspek keselamatan masyarakat sekitar.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas usaha yang terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Warga berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap aktivitas pertambangan yang diduga merugikan masyarakat dan lingkungan di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu tersebut. (Red)