
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang pengusaha kopi sekaligus bos kafe ternama di Bandar Lampung berinisial AR dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan dana kemitraan usaha berkedok franchise. Dalam kasus ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp685 juta setelah bisnis yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Laporan tersebut diajukan oleh Viqky Anaz Astono melalui tim kuasa hukum Bumi Adil Law Firm and Associates pada Februari 2026. Saat ini, perkara tersebut dikabarkan telah memasuki tahap penyelidikan.
Managing Partner Bumi Adil Law Firm and Associates, M. Rian Ali Akbar, bersama tim mendatangi Polda Lampung pada Jumat (22/5/2026) guna mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Rian menjelaskan, kliennya telah menyetorkan modal kepada AR untuk membuka outlet franchise kopi yang cukup dikenal di Lampung. Kerja sama tersebut bahkan telah dituangkan dalam perjanjian resmi. Namun, hingga kini usaha yang dijanjikan tidak pernah berjalan.
“Klien kami telah menyetorkan modal sepenuhnya kepada AR untuk membuka outlet franchise kopi yang cukup punya nama di Lampung. Surat perjanjian kerja sama sudah diteken, namun sampai detik ini bisnis yang dijanjikan itu zonk atau tidak pernah berjalan,” ujar Rian kepada awak media di Mapolda Lampung, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama tertanggal 4 Agustus 2024, total dana Rp685 juta yang disetorkan korban dialokasikan untuk pembangunan outlet dan biaya operasional awal sebesar Rp600 juta, serta biaya hak merek atau franchise fee senilai Rp85 juta.
Dalam kesepakatan itu, AR disebut berkewajiban menyediakan lahan, membangun gedung outlet, melengkapi kebutuhan peralatan usaha, hingga menyerahkan unit bisnis dalam kondisi siap beroperasi kepada investor.
Namun, proyek yang dijanjikan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, disebut tidak pernah terealisasi.
Kuasa hukum korban mengaku telah melakukan pengecekan langsung bersama penyidik ke lokasi pembangunan. Hasilnya, lokasi yang dijanjikan hanya berupa lahan kosong tanpa aktivitas pembangunan.
“Kami bersama tim penyidik kepolisian sudah turun langsung melakukan cek fisik ke lokasi. Faktanya mengejutkan, di sana hanya hamparan tanah kosong. Sama sekali tidak ada aktivitas pembangunan atau tanda-tanda usaha,” kata Rian.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah dugaan wanprestasi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana, mulai dari tidak selesainya pembangunan outlet sesuai kesepakatan, gagalnya penyerahan unit usaha siap operasional, hingga tidak dikembalikannya dana investasi setelah proyek dipastikan batal.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan adanya dokumen perjanjian sewa lahan yang disebut dibuat sepihak tanpa sepengetahuan korban.
Sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, korban disebut telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dua kali somasi telah dilayangkan kepada AR, namun tidak membuahkan hasil.
Pada November 2025, sempat tercapai kesepakatan bahwa AR akan mengembalikan seluruh dana investasi melalui mekanisme take over usaha. Akan tetapi, dari total Rp685 juta, baru Rp110 juta yang dikembalikan, sementara sisa Rp575 juta belum dibayarkan.
Rian menyebut kasus tersebut turut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Dana ratusan juta rupiah itu disebut merupakan hasil kerja keras yang telah dipersiapkan untuk kebutuhan pernikahan.
“Uang ratusan juta itu adalah tabungan kerja keras klien kami yang disiapkan untuk biaya pernikahan. Akibat ditipu, klien kami mengalami guncangan psikologis berat hingga harus menjalani konseling intensif ke psikolog dan psikiater,” ungkapnya.
Meski proses hukum masih berjalan di Polda Lampung, pihak kuasa hukum menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sisa kerugian korban secara penuh. Namun, apabila tidak ada penyelesaian, proses hukum disebut akan terus dikawal hingga persidangan. (*)