
Kota Metro, sinarlampung.co – Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia (LBH-KIS) Kota Metro menyoroti berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang masih dihadapi masyarakat. Mulai dari akses pengobatan, administrasi BPJS, hingga pelayanan rumah sakit menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pendampingan hukum kesehatan bagi masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan jajaran Dewan Penasehat LBH-KIS yang digelar di Kantor LBH-KIS Kota Metro. Pertemuan tersebut membahas langkah penguatan advokasi dan pendampingan hukum kesehatan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang layak, adil, dan manusiawi.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua PWI Kota Metro sekaligus Dewan Penasehat LBH-KIS, Rino Panduwinata, S.Kom., M.M., bersama Dewan Pembina LBH-KIS Drs. Sofyan Sanusi, Dewan Penasehat LBH-KIS Irson Hendrian Syah, S.KM., serta Ketua LBH-KIS Josep Kurniawan, S.H., beserta jajaran pengurus dan anggota LBH-KIS.
Dalam pembahasan, peserta menilai masih banyak masyarakat yang mengalami kendala dalam mendapatkan layanan kesehatan, baik terkait administrasi maupun akses pelayanan medis. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pengawasan, edukasi, serta pendampingan hukum agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
LBH-KIS menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan bantuan hukum dan advokasi sosial bagi masyarakat yang mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Ketua PWI Kota Metro sekaligus Dewan Penasehat LBH-KIS, Rino Panduwinata, menegaskan pentingnya sinergi berbagai pihak dalam mengawal pelayanan publik di sektor kesehatan.
“Persoalan kesehatan masyarakat perlu menjadi perhatian bersama. Diperlukan komunikasi, kepedulian, dan pengawasan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan manusiawi,” ujarnya.
Sementara itu, Drs. Sofyan Sanusi dan Irson Hendrian Syah, S.KM., berharap LBH-KIS dapat terus menjadi wadah pengaduan masyarakat sekaligus memberikan pendampingan hukum kesehatan secara profesional dan humanis.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat peran LBH-KIS dalam membantu masyarakat di bidang hukum kesehatan serta pelayanan sosial. (*)