
Pesawaran, sinarlampung.co – LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung mencurigai aktivitas pertambangan milik PT LKC di wilayah Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung Dan Bunut sebrang Padang cermin ,masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi meskipun telah ada instruksi penghentian sementara operasional pertambangan dari pemerintah pusat.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan masih adanya aktivitas Penambang dan mobilisasi material di sekitar lokasi tambang PT LKC. “Berdasarkan informasi yang kami himpun dari masyarakat, aktivitas pertambangan diduga masih berjalan diam-diam. Bahkan di luar wilayah PT LKC, tepatnya di Desa Harapan Jaya, dugaan perusakan kawasan hutan juga semakin marak terjadi,” ujar Mahmuddin pada Rabu, 20 Mei 2026.
LSM Penjara Indonesia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas serta merugikan masyarakat sekitar. Diketahui, penghentian sementara operasional pertambangan di Provinsi Lampung tahun 2026 diinstruksikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Kebijakan penghentian sementara atau “off dulu” tersebut diberlakukan karena sejumlah perusahaan tambang dinilai gagal memenuhi kewajiban dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kebijakan itu berlaku secara nasional dan berdampak terhadap puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Lampung yang belum memenuhi ketentuan hingga pertengahan tahun 2026.
Mahmuddin meminta Polda Lampung segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun dugaan perusakan hutan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedondong dan sekitarnya.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Jika benar masih ada aktivitas tambang saat penghentian sementara diberlakukan, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung juga mengaku akan terus mengumpulkan data dan dokumentasi lapangan sebagai bahan laporan kepada instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian terkait di tingkat pusat.
Informasi terakhir yang dihimpun, para penjaga Yang bertugas di dalam PT LKC Lampung kencana di kantor dengan sengaja alih alih koordinasi dengan sengaja nemasukan para penambang pada malam hari, walaupun pada sebelumnya telah terjadi peristiwa satu orang telah tertimbun hingga meninggal. (Red)