
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang anggota jaringan narkotika jenis ekstasi. Salah satu tersangka yang diringkus diketahui merupakan seorang pecatan anggota TNI AU. Selain menyita ratusan butir pil ekstasi, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dari tangan pelaku.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FNOP, warga Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dan SB, warga Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay, mengonfirmasi penangkapan jaringan narkoba tersebut. Ia membenarkan bahwa salah satu pelaku merupakan mantan prajurit TNI AU yang telah dipecat.
“Ada dua orang yang kami tangkap dalam jaringan narkoba ini. Satu di antaranya adalah pecatan TNI AU,” ujar Alfred saat memberikan keterangan kepada media, Selasa 19 Mei 2026.
Alfred menjelaskan, penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Bandar Lampung. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti pil ekstasi siap edar dalam jumlah besar dari kedua tersangka.
Dari tangan tersangka FNOP (pecatan TNI AU), petugas menyita sedikitnya 87 butir pil ekstasi beserta satu pucuk senjata api rakitan. Sementara itu, dari tangan tersangka SB, polisi berhasil mengamankan 70 butir pil ekstasi. Jika ditotal, barang bukti narkotika yang disita dari jaringan ini mencapai 157 butir.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan kedua tersangka ini. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung tengah melakukan pengembangan intensif untuk membongkar seluruh jaringan penyuplai maupun pengedar di atasnya.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Saat ini, ada enam orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran oleh tim lapangan,” tegas Kombes Alfred.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Mereka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. (Red)