
Mesuji, sinarlampung.co – Konflik agraria terkait penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pematang Agri Lestari (PAL) di Kabupaten Mesuji, Lampung, mencapai puncaknya. Sedikitnya 400 warga dari delapan desa penyangga menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan long march guna mendesak pengembalian lahan transmigrasi seluas 3.000 hektare lebih yang diklaim sepihak oleh perusahaan.
Aksi massa yang mengusung misi penyelamatan hak atas tanah ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian demi mengantisipasi eskalasi ketegangan di lapangan.
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa ratusan warga yang turun ke jalan tersebut merupakan koalisi masyarakat dari delapan desa di dua kecamatan yang terdampak langsung.
“Massa aksi terdiri dari warga Desa Labuhan Batin, Desa Gedung Sri Mulyo, Desa Sumber Rejo, Desa Rejo Mulyo, Desa Suka Mandiri, dan Desa Suka Agung di Kecamatan Way Serdang, serta Desa Agung Batin dan Desa Mulya Agung di Kecamatan Simpang Pematang,” jelas AKBP Muhammad Firdaus, Senin 18 Mei 2026.
Dalam aksi damai tersebut, massa menggunakan berbagai simbol perlawanan untuk menarik perhatian publik dan pemerintah. Selain membawa mobil yang dilengkapi pengeras suara, poster, dan spanduk tuntutan, warga juga menggotong ornamen keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan agraria di wilayah mereka.
Lebih lanjut, massa juga melakukan aksi long march (jalan kaki) dari area depan kantor PT PAL menuju pintu gerbang keluar (exit) Tol Simpang Pematang. Di lokasi tersebut, warga membentangkan spanduk raksasa berukuran 16 x 3 meter.
Spanduk tersebut disiapkan khusus sebagai wadah pembubuhan tanda tangan petisi oleh solidaritas warga transmigrasi seluruh Indonesia yang turut mendukung perjuangan mereka.
Alih Fungsi Sepihak Lahan Sewa 1993
Seperti diketahui, konflik ini berakar dari sejarah panjang pada tahun 1993, di mana warga transmigrasi menyewakan lahan mereka kepada pihak perusahaan (awalnya PT Lambang Daya sebelum beralih ke PT PAL) selama 10 tahun untuk ditanami singkong. Bukti dokumen kontrak dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang oleh sekitar 105 warga menunjukkan bahwa status lahan tersebut murni sewa-menyewa, bukan jual beli.
Namun, setelah masa sewa berakhir pada tahun 2003, lahan tidak kunjung dikembalikan dan secara sepihak diubah menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar oleh PT PAL. Menjelang habisnya masa berlaku HGU PT PAL, warga menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk membekukan izin tersebut serta mengembalikan hak tanah mereka.
Kendati situasi sempat diwarnai ketegangan pada mediasi-mediasi sebelumnya, Kapolres Mesuji memastikan bahwa aksi berjalan dengan tertib berkat pendekatan yang persuasif. Warga akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum dan birokrasi yang konstitusional.
“Alhamdulillah, aksi damai berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Masyarakat bersedia menempuh jalur yang elegan dengan melakukan audiensi bersama Satgas Penanganan Konflik Agraria di Kantor Bupati Mesuji pada Rabu, 20 Mei 2026 mendatang,” ujar Kapolres.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu pun mengapresiasi kedewasaan massa aksi dalam menyuarakan aspirasinya tanpa merusak fasilitas publik atau memicu kerusuhan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh massa yang telah menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap melakukan langkah-langkah yang elegan dalam menyampaikan aspirasi, agar kondusifitas di wilayah hukum Polres Mesuji tetap terjaga,” pungkas Muhammad Firdaus. (Red)