
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Nama Agus Sujatma kembali menjadi sorotan publik menyusul laporan dugaan pemalsuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agus dikabarkan telah dipanggil penyidik Polda Lampung untuk dimintai keterangan pada Kamis 13 Mei 2026.
TKBM Belum Bayarkan BPJS Tenaga Kerja, Alzier Minta Polda Segera Proses Hukum
Diduga Upah Dipotong Miliaran Rupiah, Puluhan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Demo ke KSOP
TKBM Panjang Gelapkan Dana BPJS Rp2,3 Miliar
Laporan ini bermula dari aduan yang dilayangkan oleh Ketua Koperasi TKBM Perjuangan Bersama Pelabuhan Panjang, Azwar Nero. Kasus ini menambah panjang deretan polemik internal yang membayangi organisasi para pekerja bongkar muat di pelabuhan tersebut.
Pihak Ditreskrimum Polda Lampung membenarkan adanya proses hukum yang tengah berlangsung terkait laporan tersebut. Namun, pihak kepolisian masih enggan memberikan rincian mendalam mengenai hasil pemeriksaan.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Feizal Reza Harahap, menyatakan bahwa perkara ini masih dalam penanganan intensif tim penyidik.
“Masih dalam proses penyidikan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan konfirmasi terlebih dahulu ke Humas,” ujar AKBP Feizal singkat saat dikonfirmasi oleh awak media.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen organisasi ini menarik perhatian luas, mengingat vitalnya peran Koperasi TKBM dalam operasional di Pelabuhan Panjang. Munculnya laporan pemalsuan AD-ART ini dinilai memperkeruh suasana internal koperasi yang sebelumnya memang sudah sering diterpa isu konflik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Agus Sujatma belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan dirinya maupun substansi laporan yang dituduhkan oleh pihak Azwar Nero. Penyidik sendiri masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna menentukan kelanjutan status hukum perkara ini. (Red)