
Bandar Lampung (SL)-Permasalahan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang kembali melebar dalam RDP di DPD RI (14/03/19). Selain membahas tersangka 9 tahun Sainin Nurjaya bersama Bareskrim Polri dan Polda Lampung, juga terkait indikasi penggelapan anggaran BPJS sebesar Rp 2.3 milyar oleh Koperasi.
“Dampak dari tidak disetornya dana BPJS oleh Koperasi TKBM adalah macetnya layanan santunan kematian maupun sakit terhadap buruh pelabuhan panjang,” kata Andi Surya, anggota MPR/DPD RI ini ketika memimpin rapat dengar pendapat di DPD RI Senayan Jakarta (14/03/19),
Menurut Senator Lampung, Andi Surya bahwa berdasrakn laporan forum buruh dan BPJS ada 10 buruh yang tidak dapat santunan kematina. “Menurut laporan forum buruh dan BPJS Lampung, Terdapat 10 buruh yang satu diantaranya meninggal karena kecelakaan kerja tidak mendapat santunan kematian karena Koperasi TKBM macet membayar padahal asosiasi perusahaan bongkar muat (APBMI) tertib membayar kewajibannya kepada Koperasi TKBM,” katanya.
Perwakilan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Edward Suhendar, mengakui Koperasi belum bisa membayar dana BPJS, “Betul, kami belum bisa membayar sejumlah Rp 2.3 milyar dana santunan terhitung Desember 2017,” ujarnya tanpa menjelaskan kemana dana Rp2,3 milyar rupiah itu dialihkan.
Heru Subroto, Kepala BPJS Lampung menyatakan, jika dana BPJS ini sudah disetor Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat (APBMI) dan tidak diserahkan kepada BPJS. “Maka ini merupakan indikasi kriminal. Oleh karenanya kami himbau Koperasi segera melakukan pembayaran agar BPJS dapat memberi santunan kepada waris buruh yang wafat,” katanya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Pelabuhan Panjang, HS tanjung, membeberkan bahwa pihak secara rutin menyetor semua keawjiba baik BPJS hingga upah buruh. “Bahwa kami secara tertib telah menyetor seluruh biaya yang menjadi beban kami kepada Koperasi, bukan hanya untuk BPJS tetapi semua beban upah buruh sudah diserahkan secara terjadwal,” Sebutnya.
Ketua Forum Buruh, Agus, menyatakan, masalah dana BPJS ini akan menjadi persoalan baru bagi Sainin, “Kami bersama pengacara buruh sudah menyusun laporan pengaduan kepada Polda Lampung terkait dana BPJS ini,” kata Agus.
RDP ini dihadiri oleh kementerian terkait, Koperasi UMKM, Ketenagakerjaan dan Perhubungan, dihadiri perwakilan Bareskrim, Dirkrimsus Polda Lampung, Dinas Koperasi Kota Balam, dan anggota DPD RI. (rls)