
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Konflik agraria menahun di Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak baru. Masyarakat Adat Megow Pak kini tidak hanya berhadapan dengan raksasa tebu PT Sugar Group Companies (SGC), namun juga harus menghadapi klaim lahan seluas 133.000 hektare oleh pihak TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang mengatasnamakan aset Kementerian Pertahanan.
LBH Bandar Lampung Kecam Klaim Sepihak TNI AU di Bakung Udik: Sebut Ada Remiliterisasi Agraria
Situasi yang kian memprihatinkan ini memicu turunnya tim Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) Pusat untuk bertemu langsung dengan masyarakat adat, perangkat kecamatan, serta Kesbangpol di Aula Balai Kampung Bakung Udik, Selasa 12 Mei 2026.
Ketua Umum KNARA, Waheda Bahruddin Upa, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga Kampung Bakung Udik dan Bakung Ilir. Ia menyayangkan adanya pemasangan plang penguasaan lahan oleh pihak AURI di tengah pemukiman warga tanpa adanya kejelasan tapal batas yang disengketakan.
“Kami hadir untuk membantu masyarakat menyelesaikan konflik dengan PT SGC yang kini bertambah lagi dengan pihak AURI. Kami mendesak adanya kejelasan hak dalam pokok persoalan ini. Jika diperlukan, kami akan membawa aksi besar ini ke Jakarta,” tegas Waheda.
Persoalan Hak Ulayat vs Pinjam Pakai
Ketua Marga Suway Umpu, Robama, membeberkan keganjilan dalam klaim lahan tersebut. Menurutnya, sejarah mencatat bahwa lahan yang digunakan Angkatan Udara awalnya hanya berstatus pinjam pakai, bukan hak milik.
Ia merujuk pada ketetapan saat wilayah tersebut masih di bawah administrasi Kabupaten Lampung Utara, yang menyatakan luas lapangan latihan tempur hanya sebesar 4.000 hektare.
“Dari 133 ribu hektare itu, hanya 4.000 hektare yang diperuntukkan bagi latihan tempur. Sisanya adalah milik hak ulayat kami dari empat marga: Tegamoan, Buay Bulan, Suay Umpu, dan Marga Aji,” jelas Robama.
Kondisi di lapangan menunjukkan hampir seluruh lahan perkebunan dan perkampungan warga kini telah dipasang plang hak milik TNI AU. Padahal, wilayah tersebut telah berkembang menjadi 24 desa definitif di dua kecamatan, yakni Gedung Meneng dan Dente Teladas.
Masyarakat adat mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan audit legalitas dan menetapkan status hak atas tanah ulayat tersebut.
“Tolong Pak Prabowo selaku Presiden Republik Indonesia, selesaikan konflik agraria ini demi keberlangsungan hidup anak cucu kami. Sebelum ada kejelasan status hak, jangan ada kegiatan yang merugikan warga,” pungkas Robama sembari menegaskan kesiapan warga untuk mencabut plang tersebut jika status ulayat mereka diakui secara hukum. (Red)