
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, memberikan klarifikasi tegas terkait alokasi anggaran belanja tenaga ahli dalam APBD Lampung. Ia menekankan bahwa keberadaan Tenaga Pendamping maupun Tenaga Ahli Gubernur tidak bertujuan menggantikan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepada awak media pada Selasa (12/05/2026), Mirza menjelaskan bahwa tenaga profesional ini bersifat mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pemerintahan daerah, bukan sebagai pengganti struktur birokrasi yang ada.
Penunjukan Tenaga Pendamping dan Tenaga Ahli dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur dan bersifat ad hoc (sementara/sesuai kebutuhan). Fungsinya mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, sinkronisasi kebijakan lintas sektor, hingga percepatan implementasi program prioritas pembangunan.
“Kehadiran mereka bertujuan membantu pelaksanaan kebijakan strategis dan harmonisasi program prioritas agar pelaksanaan pembangunan di bidang-bidang tertentu dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Mirza.
Bedah Anggaran Rp16,5 Miliar
Menanggapi sorotan publik mengenai kode rekening belanja tenaga ahli senilai Rp16,5 miliar, Mirza meluruskan bahwa alokasi tersebut bukan semata-mata untuk honorarium Tenaga Pendamping Gubernur. Anggaran tersebut merupakan pos belanja kolektif untuk kebutuhan tenaga profesional di berbagai OPD.
Beberapa rincian penggunaan anggaran tersebut meliputi:
Tenaga Ahli Teknis: Pendukung pekerjaan fisik dan infrastruktur pada bidang Pekerjaan Umum (PU).
Tenaga Ahli Kesehatan: Profesional untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Konsultan Individual: Tenaga ahli lintas bidang untuk mendukung tugas dan fungsi spesifik masing-masing OPD.
“Nomenklatur belanja tenaga ahli adalah pos anggaran yang digunakan lintas perangkat daerah sesuai kebutuhan teknis dan profesional. Jadi, tidak dapat dimaknai sebagai alokasi khusus bagi Tenaga Pendamping Gubernur semata,” tegas Mirza.
Pemprov Lampung memastikan seluruh proses penganggaran telah melalui mekanisme perencanaan APBD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penggunaan anggaran ini juga berada di bawah sistem pengawasan internal maupun eksternal pemerintah.
Mirza menambahkan bahwa penggunaan tenaga profesional merupakan bagian dari praktik pemerintahan modern untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemprov berkomitmen menjaga tata kelola yang transparan dan adaptif guna mendorong percepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Lampung. (Red)