
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Koordinator Lapangan LSM B Provinsi Lampung, Rustam Efendi, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek SPAM Pesawaran. Desakan ini muncul lantaran proses hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai berjalan di tempat.
Hal tersebut ditegaskan Rustam saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Lampung pada Selasa (12/05/2026). Ia menyatakan bahwa jika tidak ada progres signifikan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera membawa laporan ini ke tingkat pusat.
Dalam orasinya, Rustam menyampaikan bahwa unsur TPPU dalam perkara ini sejatinya sudah terpenuhi. Ia merujuk pada aset-aset berupa rumah yang telah disita oleh penyidik Kejati Lampung sebagai bukti permulaan yang kuat.
“Pasal TPPU itu sudah cukup bukti, di antaranya melalui aset dan rumah yang telah disita. Berdasarkan Pasal 77 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, aset-aset tersebut sudah masuk kategori Pasal 3 dan Pasal 4 terkait upaya menyembunyikan serta menyamarkan asal-usul harta,” jelas Rustam.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan. “Hukum di Indonesia jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami meminta keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Demonstrasi yang dilakukan kali ini merupakan aksi ketujuh yang digelar oleh LSM B Provinsi Lampung. Rustam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Apabila kasus ini terus jalan di tempat, maka kami akan laporkan langsung ke Kejagung dan KPK. Masyarakat Pesawaran akan terus bergabung untuk meminta keadilan hingga proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan,” pungkasnya. (Red)