
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi Josi Harnos, Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Rabu 13 Mei 2026.
Josi Harnos dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait aliran dana sekitar Rp5,75 miliar yang diduga berasal dari pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Dalam persidangan, JPU Yoyo menyoroti ketidakkonsistenan antara pernyataan Josi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta jabatan yang ia emban. Josi mengaku bahwa saat ditawari jabatan Plt Kadiskes oleh Ardito Wijaya, ia hanya berkomitmen melakukan pembenahan program dan enggan mencampuri urusan proyek.
“Apa maksud saksi tidak mencampuri urusan proyek pengadaan barang dan jasa?” tanya JPU Yoyo dengan nada tegas.
Saksi sempat terdiam sebelum akhirnya berkilah bahwa keterbatasan kemampuan menjadi alasannya tidak menyentuh sektor pengadaan. Namun, ia mengakui mengetahui adanya proyek-proyek tersebut dan mengklaim hanya mengenal satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Irawan Budiwarsito.
Merespons dalih saksi, JPU memaparkan setidaknya ada sembilan proyek besar di Dinas Kesehatan yang masuk dalam pusaran kasus ini, di antaranya:
Pembangunan gedung Puskesmas.
Pengadaan obat-obatan.
Pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk ibu hamil.
Josi Harnos tidak membantah keberadaan proyek-proyek tersebut. Namun, saat dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana untuk penyelenggaraan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang menyeret nama M. Lukman Sjamsuri, Josi membantah telah menerima atau meminta dana tersebut.
“Saya tidak minta uang untuk penyelenggaraan HKN dan saya tidak tahu secara fisik uang tersebut,” dalih Josi di hadapan majelis hakim.
Dugaan Pengaturan Jabatan
Kesaksian Josi juga mengungkap adanya pertemuan khusus dengan Ardito Wijaya sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Plt Kadiskes. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mengenai jabatan baru dibarengi dengan pembicaraan mengenai proyek pengadaan, yang memperkuat dugaan jaksa adanya skema pengkondisian sejak awal penunjukan pejabat.
Sidang ini menjadi krusial karena keterangan Plt Kadiskes dianggap sebagai kunci untuk membuktikan sejauh mana keterlibatan terdakwa Ardito Wijaya dalam mengatur “setoran” dari proyek-proyek infrastruktur kesehatan di Lampung Tengah. (Red)