
Mesuji, sinarlampung.co – Praktik pungutan liar (pungli) berkedok sedekah kini membayangi dunia pendidikan di Kabupaten Mesuji. Dinas Pendidikan setempat memicu kegaduhan setelah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan penarikan uang infaq sebesar Rp1.000 setiap hari kepada seluruh siswa mulai tingkat TK, SD, hingga SMP.
Meskipun nominalnya terlihat kecil, secara kumulatif pungutan ini dinilai sangat membebani. Jika dikalikan dengan jumlah hari sekolah dan total ribuan siswa di Mesuji, dana yang terkumpul mencapai angka fantastis tanpa adanya mekanisme pengawasan yang jelas.
Dugaan kuat bahwa program ini adalah pungli terselubung muncul karena penggunaan Surat Edaran (SE) resmi dinas. Dalam dunia birokrasi, SE sering kali dianggap sebagai instruksi yang wajib dijalankan oleh kepala sekolah, sehingga label “sukarela” dianggap hanya sekadar formalitas untuk menghindari jerat hukum.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Mesuji gagal menjelaskan landasan hukum atau regulasi yang memperbolehkan instansi pemerintah memungut dana langsung dari siswa di luar ketentuan pendidikan gratis. Ketiadaan rincian mengenai pejabat penandatangan SE tersebut semakin memperkuat indikasi kebijakan “gelap”.
Ketidakjelasan alur dana menjadi poin yang paling mencurigakan. Dinas Pendidikan mengakui bahwa dana yang terkumpul dari keringat siswa tersebut langsung disetorkan ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Mesuji.
Ironisnya, saat ditanya mengenai pertanggungjawaban dan peruntukan dana tersebut, pihak dinas justru terkesan buang badan. “Silakan tanyakan saja ke Kesra,” ujar pihak Sekretariat Dinas Pendidikan Mesuji, Rabu 15 April 2026.
Sikap enggan menjelaskan ini memicu dugaan adanya konspirasi antar-lembaga dalam mengelola dana masyarakat tanpa audit transparan. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut apakah edaran Rp1.000 per hari ini murni sedekah atau merupakan modus baru korupsi di lingkungan sekolah. (Red)