
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menghentikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. Praktik ini dinilai rawan memicu konflik kepentingan, gratifikasi terselubung, hingga intervensi proses hukum.
Instansi vertikal yang dimaksud meliputi lembaga pemerintah pusat di daerah seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga kantor kementerian yang operasionalnya telah dibiayai sepenuhnya oleh APBN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberian dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada aparat penegak hukum berpotensi merusak independensi lembaga tersebut. KPK mengendus adanya pola di mana pemberian dana dilakukan untuk memengaruhi proses penyelidikan atau pengawasan.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran. Jika pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu sangat tidak tepat,” ujar Setyo dalam acara resmi di Jakarta.
Lembaga antirasuah ini mencatat sejumlah kasus sepanjang tahun 2026 yang melibatkan pola serupa, di antaranya:
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cilacap: Terkait dugaan pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kasus Bupati Tulungagung: Ditemukan pola pemberian dana yang masif kepada aparat daerah.
Selain aspek hukum, KPK menyoroti dampak finansial terhadap daerah. Di tengah tekanan fiskal, pengeluaran hibah yang tidak mendesak dianggap hanya akan membebani APBD.
“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran agar tetap efektif tanpa melanggar aturan. Karena itu, lebih baik fokus pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tambah Setyo.
KPK meminta pemerintah daerah mengalihkan pos anggaran tersebut untuk kepentingan publik yang lebih krusial, seperti Pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, dan penyaluran bantuan sosial.
Melalui imbauan ini, KPK menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap kebijakan anggaran. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum yang kuat dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan sekadar untuk membangun relasi kekuasaan.
KPK menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas praktik “budaya setoran” atau pemberian fasilitas kepada instansi vertikal demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari intervensi. (Red)