
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung dalam mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban asal Bandar Lampung. Berkat koordinasi lintas lembaga, para korban kini telah berhasil dipulangkan dan mendapatkan pendampingan pemulihan.
Mayang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang datang langsung ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung untuk meminta bantuan. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memastikan korban memperoleh perlindungan.
“Karena ada keluarga korban yang melapor ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, kami langsung berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Perlindungan Anak,” ujar Mayang saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, langkah cepat perlu dilakukan agar korban tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis mengingat trauma yang mereka alami.
Selain melibatkan pemerintah daerah, kata Mayang, korban juga memperoleh pendampingan hukum dari WFS Law Firm milik Wahrul Fauzi Silalahi. Pendampingan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembuatan laporan resmi pada 21 April 2026.
“Alhamdulillah, Polda Lampung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dalam pengungkapan kasus TPPO ini. Hingga akhirnya pada 10 Mei lalu para korban berhasil dibawa kembali ke Bandar Lampung,” jelasnya.
Saat ini, para korban telah ditempatkan di rumah aman dan menjalani pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan mental pasca-trauma.
Mayang menilai penanganan yang dilakukan aparat kepolisian bersama pihak terkait menunjukkan keseriusan dalam memberikan perlindungan kepada korban perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari Polda Lampung, Polda Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, hingga tim kuasa hukum.
Tak hanya itu, Mayang turut menyampaikan terima kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang dinilai memberikan perhatian dan dukungan moral selama proses pendampingan korban.
“Dukungan moral yang diberikan sangat berarti bagi anak-anak korban, terutama dalam proses perlindungan dan penegakan hukum,” ungkap Mayang.
Sebagai legislator yang aktif menyuarakan isu perlindungan perempuan dan anak, Mayang berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di Lampung. Ia juga mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas jaringan TPPO yang terlibat.
“Saya percaya Polda Lampung akan bekerja maksimal untuk menghadirkan keadilan bagi para korban dan memberantas jaringan TPPO ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. (*)