
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bandar Lampung pada tahun anggaran 2025 mengalokasikan belanja jasa kepada pihak ketiga senilai Rp375 juta yang bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan bertajuk “Festival Ekonomi Kreatif Pentas Seni Pertunjukan dan Tembang Kenangan”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket tersebut dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing Katalog 6. Jadwal pemanfaatan kegiatan tercatat berlangsung Januari hingga Desember 2025, sementara pelaksanaan kontrak dimulai pada November hingga Desember 2025.
Penelusuran pada data realisasi Inaproc menunjukkan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV New Itaewon yang beralamat di Jalan Arimbi Nomor 6, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Dalam sistem, tercatat dua transaksi dengan total nilai Rp218 juta. Rinciannya, transaksi senilai Rp108 juta berstatus “complete”, sedangkan Rp110 juta lainnya masih berstatus “on process”.
Profil penyedia di Inaproc menunjukkan CV New Itaewon bergerak di berbagai bidang usaha, mulai dari jasa periklanan, produksi film, restoran, fotografer, pelatihan kerja, hingga event organizer (EO). Namun, pada etalase penyedia hanya ditemukan satu produk yang ditampilkan, yakni “Jasa Periklanan/Content Creator” dengan harga Rp28 juta dan status penjualan tercatat nol.
Sejumlah Kejanggalan
Dari penelusuran data dan dokumen, muncul sejumlah hal yang dinilai janggal.
Pertama, terdapat perbedaan antara data transaksi dan produk pada etalase penyedia. Meski tercatat transaksi ratusan juta rupiah, produk yang tampil di etalase justru berstatus “terjual nol”. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait produk yang digunakan dalam transaksi e-purchasing tersebut.
Kedua, terdapat ketidaksesuaian antara substansi pekerjaan dan kategori produk dalam etalase. Paket pengadaan yang tercantum berupa festival ekonomi kreatif berbasis seni pertunjukan, sementara produk yang digunakan justru masuk kategori jasa periklanan atau content creator.
Ketiga, penyerapan anggaran dilakukan di akhir tahun anggaran. Kontrak baru dimulai pada November hingga Desember 2025, namun hingga Mei 2026 masih terdapat transaksi berstatus “on process”. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait penyelesaian administrasi pekerjaan.
Keempat, hasil penelusuran digital menunjukkan alamat penyedia tercantum berstatus “tutup permanen”. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dan kapasitas penyedia dalam melaksanakan pekerjaan.
Selain itu, tidak ditemukan jejak kegiatan di ruang publik terkait kegiatan “Tembang Kenangan”. Penelusuran pada periode pelaksanaan tidak menunjukkan adanya publikasi media, dokumentasi kegiatan, maupun aktivitas media sosial terkait festival tersebut.
Padahal, dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah, sebuah kegiatan festival umumnya meninggalkan jejak digital berupa promosi ataupun dokumentasi pelaksanaan kegiatan.
Klarifikasi Dinas Pariwisata Bandar Lampung
Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Sapto, membenarkan bahwa pihaknya merencanakan belanja “Festival Ekonomi Kreatif Pentas Seni Pertunjukan dan Tembang Kenangan” dengan pagu Rp375 juta. Namun, menurut dia, tidak seluruh kegiatan yang tercantum dalam RUP dilaksanakan.
Sapto mengatakan kegiatan “Tembang Kenangan” tidak terlaksana sehingga tidak ditemukan jejak digitalnya.
“Belum tentu semua yang di upload di RUP terlaksana. Dari 375 juta itu memang terbagi menjadi dua item, Tembang Kenangan berjumlah Rp250 juta dan Pentas Seni Rp125 juta. Untuk Tembang Kenangan memang tidak dilaksanakan. Makanya tidak ada jejak digital,” ucap Sapto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2026).
Menurut Sapto, transaksi yang muncul dalam data Inaproc merupakan belanja untuk kegiatan “Pentas Seni”. Namun, ia menyebut yang terealisasi hanya Rp108 juta, sementara transaksi Rp110 juta dibatalkan.
“Usulan kita pertama itu Rp110 juta, akhirnya dikurangi. Karena di etalase penyedianya itu, kesalahan di mereka (penyedia) volumenya itu cuma satu hari, padahal kita Order untuk 15 lima belas hari. Kami batalkan yang Rp110 juta , kami sudah mengajukan surat pembatalan sudah kami kirim ke Inaproc. Makanya “on proses” itu, sudah diupload tapi kami batalkan, makanya yang keluar Rp108 juta,” jelas Sapto dibantu seorang pegawai wanita.
Pegawai wanita yang mendampingi Sapto menjelaskan kegiatan pentas seni tersebut dilaksanakan pada November hingga Desember 2025 dalam rangka Lampung Fest, tepatnya di stan Pemerintah Kota Bandar Lampung selama 15 hari.
Saat ditanya terkait produk pada etalase penyedia, pegawai tersebut mengatakan penyedia memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan KBLI jasa penyelenggara event. Namun, terkait produk tidak ditampilkan dalam etalase penyedia, Sapto tampak bingung dan mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“Tapi kalau kita selalu koordinasi dengan PBJ,” katanya.
Ketika ditanya terkait alamat kantor penyedia yang disebut berstatus “tutup permanen”, baik Sapto maupun pegawai wanita yang mendampingi tampak tak bergeming dan menyebut dirinya masih baru menjabat sebagai sekretaris dinas.
“Kalau saya masih baru di sini, PPK-nya (tahun 2025) langsung pak Kadis, PA-nya langsung pak Kadis juga,” ucapnya.
Diketahui, selain paket belanja festival tersebut, pada tahun anggaran 2025 CV New Itaewon juga tercatat mengerjakan sejumlah belanja lain di lingkungan Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung. Di antaranya pelatihan tenaga kerja pariwisata senilai Rp56,8 juta serta promosi pemasaran digital dengan pagu Rp60 juta yang direalisasikan kepada dua perusahaan berbeda.
Dalam paket promosi pemasaran digital tersebut, CV New Itaewon menerima Rp11,5 juta, sementara CV Global Futurindo menerima Rp48 juta. Sejumlah paket tersebut juga memiliki sejumlah kejanggalan. (Redaksi)