
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Hasan Muhtaridi (HM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). HM diduga melakukan praktik mark-up hingga kegiatan fiktif dalam kurun waktu tiga tahun (2022–2024).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, Gede Maulana, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka sangat beragam, mulai dari tidak melaksanakan kegiatan namun mencairkan dana (fiktif), hingga mengurangi volume pekerjaan fisik.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lampung Utara, rincian kerugian negara adalah sebagai berikut:
Tahun 2022 (Kerugian Rp106,5 Juta): Anggaran diselewengkan pada pos rehabilitasi jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan ternak (kambing).
Tahun 2023 (Kerugian Rp179,1 Juta): Proyek rehabilitasi Polindes, pembinaan Karang Taruna, kegiatan kebudayaan, dan Linmas tetap dicairkan meski kegiatan tidak dilaksanakan sama sekali.
Tahun 2024 (Kerugian Rp162,4 Juta): Pembangunan jalan onderlagh dilakukan dengan pengurangan volume pekerjaan sehingga terdapat selisih anggaran yang masuk ke kantong pribadi.
Total kerugian negara akibat ulah HM mencapai Rp448.146.110, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026.
Soroti Lemahnya Pengawasan
Kasus yang terjadi secara beruntun selama tiga tahun ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan di tingkat kecamatan hingga Inspektorat. Praktik lancung ini seolah “lolos” dari pantauan meski melibatkan anggaran yang menyentuh kepentingan langsung masyarakat desa, seperti kegiatan Karang Taruna dan Linmas.
“Penetapan HM ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Kami melihat adanya pola mark-up dan fiktif yang dilakukan secara terus-menerus,” tegas Kasi Intel Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani.
Kejaksaan memberi sinyal kuat bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada HM saja. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana desa tersebut, baik di lingkungan internal perangkat desa maupun pihak lainnya.
Penahanan HM dan penggunaan “Rompi Pink” menjadi peringatan keras bagi 232 kepala desa lainnya di Lampung Utara agar mengelola dana desa secara transparan dan bertanggung jawab. Dana desa sejatinya adalah instrumen pembangunan rakyat, bukan “ATM pribadi” bagi oknum pejabat desa. (Red)