
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Isu jalur “titipan” membayangi setiap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pada tahun ajaran 2026/2027, Dewan Pendidikan Provinsi Lampung berkomitmen mengawal ketat seluruh proses agar berjalan sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis.
Komitmen itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Lampung, Syafrimen, saat bertemu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, Senin sore, 4 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pendidikan Lampung tak hanya menyoroti pengawasan teknis, tetapi juga menekankan pentingnya sosialisasi yang serius hingga menyasar lingkar kekuasaan.
“Bukan hanya orang tua murid atau pihak sekolah, melainkan juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari gubernur hingga aparat penegak hukum. Kalau hanya berhenti di masyarakat, tekanan akan tetap datang dari atas. Ini yang harus diputus,” katanya.
Sementara itu, Thomas Amirico tidak memungkiri adanya dugaan praktik titipan yang menurutnya masih menjadi momok setiap musim penerimaan siswa baru. Ia menegaskan tidak akan mengakomodasi intervensi di luar prosedur, namun tetap realistis bahwa tekanan bisa datang dari berbagai arah tokoh masyarakat, DPRD, LSM, hingga oknum aparat penegak hukum.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Dewan Pendidikan. Tanpa kesamaan pemahaman di level elite daerah, komitmen menghadirkan SPMB yang bersih dikhawatirkan hanya menjadi jargon tahunan.
Di luar persoalan penerimaan siswa, pertemuan itu juga menyinggung masalah mendasar pendidikan di Lampung. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) provinsi ini masih berada di peringkat 26 dari 38 provinsi. Kompetensi guru belum merata, sementara lulusan SMA masih minim yang mampu menembus perguruan tinggi unggulan.
“Ini pekerjaan panjang. Tidak bisa selesai dalam satu-dua tahun,” kata Syafrimen sekaligus mengingatkan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia membutuhkan kerja berkelanjutan, bukan sekadar program tambal sulam.
Di sisi lain, pemerintah provinsi mulai membenahi persoalan klasik yang kerap luput dari perhatian: validitas data pendidikan. Sekretaris Daerah Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan data lulusan sering tidak diperbarui dalam dokumen kependudukan, sehingga memengaruhi akurasi statistik pendidikan.
Sebagai solusi, pemerintah mengintegrasikan data melalui aplikasi Lampung-In yang menghubungkan Disdukcapil dan Disdikbud berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini diharapkan mampu memperbarui data lulusan secara otomatis.
Namun, rendahnya kesadaran masyarakat menjadi tantangan tersendiri. Kepala Disdukcapil Lampung, Lukman, menyebut masih banyak warga yang tidak memperbarui data pendidikan mereka. “Ada yang sudah S2 atau S3, tapi di kartu keluarga masih tertulis lulusan SMP,” ujarnya.
Dampaknya, secara statistik tingkat pendidikan masyarakat Lampung tercatat setara kelas 2 SMP.
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah akan menghimpun langsung data lulusan SMA dan SMK melalui cabang dinas pendidikan mulai 5 Mei 2026, kemudian menyinkronkannya dengan data kependudukan. Skema ini rencananya diperluas hingga perguruan tinggi dan lembaga pendidikan keagamaan.
Langkah pembenahan ini dinilai penting, namun tantangan utamanya tetap sama, konsistensi pelaksanaan di lapangan. Tanpa itu, sistem yang baik berisiko kembali disusupi praktik lama termasuk jalur “titipan” yang terus menghantui setiap musim penerimaan siswa baru. (*)