
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Timsus Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial AIM (46), warga Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pria yang juga berprofesi sebagai sopir travel ini ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap dua remaja laki-laki di bawah umur.
Tersangka AIM diringkus di kediamannya di Lampung pada Selasa 28 April 2026 tanpa perlawanan, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan statusnya sebagai sosok yang aktif di dunia sepak bola usia dini. AIM diketahui pernah menjabat sebagai koordinator organisasi sepak bola pelajar, posisi yang ia gunakan untuk meyakinkan para korban.
Kedua korban, R (13) dan L (13), yang merupakan pelajar SMP asal Lampung, dibawa ke Cirebon dengan iming-iming akan diloloskan dalam seleksi tim nasional (Timnas) sepak bola pelajar.
“Tersangka menjanjikan para korban bisa lolos seleksi timnas pelajar. Hal ini membuat korban percaya dan bersedia ikut ke Cirebon,” ujar AKBP Eko di Mapolres Cirebon Kota, Kamis 30 April 2026.
Aksi bejat tersebut terjadi pada 11 April 2026. Awalnya, tersangka mengajak kedua korban untuk menonton film di salah satu mal di Kota Cirebon. Namun, setelah itu korban justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung. “Di dalam kamar hotel itulah tersangka melakukan aksi kekerasan seksual terhadap kedua korban,” jelas AKBP Eko.
Kepolisian memastikan akan menindak tegas tersangka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera. AIM dijerat dengan:
Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 415 dan Pasal 417 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Perbuatan Cabul.
“Sanksi yang kami terapkan yakni UU TPKS dengan ancaman kurungan penjara paling berat 12 tahun,” tegas Eko.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua dan penggiat olahraga untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan berkedok pembinaan prestasi yang justru menjadi celah bagi predator anak. (Red/*)