
Kota Metro, sinarlampung.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberikan klarifikasi tegas mengenai status pengelolaan bangunan Shopping Center.
Hal ini dilakukan guna menjawab teka-teki serta memberikan kepastian hukum bagi para pedagang, terutama bagi pelaku usaha baru di pusat perbelanjaan legendaris tersebut.
Sekretaris Disperindag Kota Metro, Aprizal, menegaskan bahwa seluruh area Shopping Center secara sah merupakan aset milik Pemerintah Kota Metro. Secara administratif, sertifikat tanah dan bangunan belum pernah beralih fungsi maupun kepemilikan kepada pihak manapun.
’Sampai saat ini, kepemilikan tetap di tangan Pemkot. Sertifikat secara keseluruhan murni kewenangan Pemkot Metro dan belum pernah ada pengalihan kepada pihak lain,” ujar Aprizal saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Kamis 30 April 2026.
Terkait skema pembiayaan bagi pedagang, Aprizal menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memberlakukan biaya sewa ruko. Satu-satunya pungutan resmi yang ditarik oleh dinas adalah retribusi harian atau salar.
”Di Shopping Center, Pemkot melalui Disperindag tidak memungut biaya sewa-menyewa. Yang ada hanyalah retribusi harian yang besarannya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi,” jelasnya.
Menanggapi isu adanya penarikan biaya sewa oleh paguyuban pedagang, Aprizal menyatakan bahwa fungsi paguyuban sejauh ini hanyalah sebagai jembatan komunikasi antara dinas dan pedagang. Pihaknya menegaskan tidak pernah memberikan kewenangan kepada paguyuban untuk mengelola aset, apalagi menarik biaya sewa dari pedagang.
”Jika paguyuban menarik biaya sewa, itu di luar sepengetahuan dan kewenangan kami. Hubungan dinas dengan pedagang hanya sebatas pendataan blok untuk dasar potensi retribusi daerah,” tegas Aprizal.
Ia menambahkan, jika terjadi kesepakatan finansial antara pedagang dan paguyuban, hal tersebut merupakan urusan internal antar-pedagang yang berada di luar ranah pemerintah.
Meski demikian, pihak Disperindag akan segera melakukan koordinasi internal guna mempelajari apakah terdapat perikatan hukum tertentu di masa lalu yang belum terdata.
”Saya akan koordinasikan dengan bidang terkait dan melaporkan kondisi ini kepada Kepala Dinas agar ada langkah konkret ke depannya,” Katanya.
Bagi masyarakat yang ingin mulai berjualan di Shopping Center, pemerintah mengimbau untuk mengikuti prosedur resmi. Calon pedagang diwajibkan melapor melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mendapatkan Surat Keterangan Penempatan sebagai dasar pendataan retribusi daerah yang sah. (Red)