
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan megakorupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (30/4). Eks Pj Gubernur Lampung, Samsudin, membeberkan bahwa dana ratusan miliar tersebut nyaris “terpendam” jika tidak ada intervensi administratif dari legislatif.
Arinal Djunaidi Absen dalam Sidang Korupsi Dana PI 10% PT LEB, Ini Kata Pj Samsudin
Dalam kesaksiannya, Samsudin mengaku awalnya buta sama sekali mengenai keberadaan dana PI senilai US$17.286.000 atau setara Rp271 miliar tersebut. Tabir gelap ini baru terbuka saat ia menerima surat dari Ketua DPRD Lampung periode tersebut, Mingrum Gumay, pada Juni 2024.
“Saya baru tahu dan terhenyak saat menerima surat itu. Isinya terkait dana PI 10% senilai Rp271 miliar,” ujar Samsudin di hadapan majelis hakim dan tiga terdakwa: M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.
Merespons surat tersebut, Samsudin langsung memerintahkan Sekdaprov (saat itu Fahrizal Darminto) dan Karo Perekonomian (Rinvayanti) untuk melakukan penelusuran mendalam. Hasilnya mengejutkan: dana sudah tercatat di APBD sebagai proyeksi pendapatan, namun uang fisiknya tak kunjung masuk ke kas daerah.
Menyadari adanya indikasi pengelolaan yang tidak transparan, Samsudin mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Agustus 2024.
Keputusan krusial dari RUPSLB tersebut memaksa PT LEB (melalui induknya PT LJU) untuk menyetorkan dividen sebesar 85% dari dana yang diterima, yakni senilai Rp140,9 miliar, langsung ke kas daerah Pemprov Lampung. Langkah ini menjadi titik balik penyelamatan sebagian dana PI yang sebelumnya tak jelas rimbanya.
Seorang akademisi hukum yang memantau jalannya persidangan sempat berujar, jika Ketua DPRD saat itu memilih diam atau tidak bersurat, besar kemungkinan seluruh dana Rp271 miliar tersebut akan menguap tanpa jejak.
Arinal Djunaidi Menanti Giliran
Skandal yang merugikan negara sebesar Rp268,7 miliar (berdasarkan hitungan BPKP) ini telah menyeret jajaran petinggi PT LEB ke kursi pesakitan. Namun, perhatian publik kini tertuju pada sidang Kamis pekan depan.
Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 28 April 2026, dijadwalkan akan dihadirkan. Kesaksiannya dianggap menjadi potongan puzzle terakhir untuk mengungkap siapa saja yang paling bertanggung jawab atas macetnya aliran dana PI ini sebelumnya.
Menutup pernyataannya usai sidang, Samsudin memberikan pesan filosofis bagi para birokrat. “Menggunakan uang negara satu rupiah pun untuk kepentingan di luar urusan negara, sudah masuk kategori korupsi,” tegasnya. (Red)