
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, gagal hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Sidang yang sedianya menghadirkan enam saksi tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang pada Kamis, 30 April 2026.
Ketidakhadiran Arinal Djunaidi dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zahri di hadapan majelis hakim yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi. Berdasarkan surat keterangan medis dari Klinik Rutan Way Hui yang telah disetujui kepala lapas, Arinal dilaporkan mengalami lonjakan kadar gula darah dan kolesterol tinggi.
Menariknya, ketidakhadiran ini diiringi kabar mengenai status hukum Arinal. Penasihat hukum terdakwa Herly Saputra (Direktur Operasional PT LEB), Erlangga Rekayasa, sempat menyebut adanya rumor keengganan Arinal untuk hadir.
Namun, ia menekankan bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa mengingat Arinal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sejak Selasa, 28 April 2026.
Kesaksian Eks Pj Gubernur Syamsudin
Meski Arinal absen, lima saksi lainnya tetap memberikan keterangan, termasuk eks Pj Gubernur Lampung, Dr. Syamsudin. Dalam kesaksiannya, Syamsudin membeberkan kronologi penanganan dana PI sebesar kurang lebih Rp270 miliar tersebut.
Syamsudin mengaku baru mengetahui keberadaan dana tersebut setelah menerima surat dari Ketua DPRD Lampung saat itu, Mingrum Gumay, pada 24 Juni 2024. Surat tersebut mendesak agar dana PI segera dimasukkan ke kas daerah untuk kepentingan APBD.
“Setelah mendapatkan surat itu, saya menggali keterangan kepada Sekda selaku Ketua TAPD, Karo Ekonomi, dan Komisaris Utama PT LEB. Ternyata benar ada dana PI sekitar Rp270 miliar yang sudah ditetapkan menjadi pendapatan daerah dalam Perda 2024, namun belum masuk kas daerah,” ujar Syamsudin usai persidangan.
Hasil RUPSLB dan Setoran ke APBD
Lebih lanjut, Syamsudin menjelaskan bahwa melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Agustus 2024, disepakati pembagian dividen. Dari total dana yang ditransfer PT LEB ke PT LJU selaku induk perusahaan, diputuskan sebesar 85% atau senilai Rp140,9 miliar disetorkan ke kas APBD Provinsi Lampung.
“Batas keterlibatan saya hanya sampai menindaklanjuti surat Ketua DPRD hingga keputusan RUPSLB untuk memasukkan dana tersebut ke kas daerah guna pelayanan masyarakat dan kebutuhan mendesak provinsi,” tambahnya.
Selain Syamsudin, empat saksi lain yang memberikan keterangan di bawah sumpah adalah:
Nurul Fajri (Plt. Kepala BPKAD Lampung)
Ryan Alfian Noor (Mantan Dirut PT MUJ Energi Indonesia)
M. Thoriq (Mantan Tenaga Ahli Pendamping PT LEB)
Veronika/Feronika Adila Imelda
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Firman Khadafi Tjindarbumi dengan anggota Ayanef Yulius dan Heri Hartanto ini sempat diskors saat waktu Magrib dan dilanjutkan kembali hingga malam hari pukul 19.00 WIB. Perkara ini terus menjadi sorotan publik mengingat besarnya potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana bagi hasil wilayah kerja offshore Sumatera tersebut. (Red)