
Penulis: Gindha Ansori Wayka
Di Provinsi Lampung, terdapat beragam kelompok masyarakat adat (marga) yang hidup dengan corak dan sistem adat masing-masing. Secara umum, marga-marga tersebut terbagi dalam sembilan kelompok besar, mulai dari Marga Meninting Peminggir, Teluk Peminggir, Pubian (Federasi Pubian Telu Suku), Pemanggilan Peminggir, Abung (Federasi Abung Siwo Mego), Rebang Semendo, hingga Jelma Doya (Federasi Buay Lima Way Kanan), Melinting, dan Tulang Bawang (Federasi Mego Pak Tulang Bawang).
Catatan sejarah yang ditulis Dr. J.W. Van Royen pada 1930 menyebutkan terdapat 62 marga di Lampung. Salah satunya adalah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja yang berada di wilayah Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Sebagai bagian dari masyarakat hukum adat, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja memiliki sistem tata aturan, struktur kepemimpinan adat, serta penguasaan tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun. Secara wilayah, bentang alam marga ini cukup luas. Di bagian udik, berbatasan dengan Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin hingga Sungai Mesuji. Sementara di bagian ilir, berbatasan dengan wilayah Marga Suai Umpu di Tulang Bawang Barat hingga Sungai Muara Dua.
Hingga tahun 2026, struktur adat di marga ini masih terjaga kuat. Tercatat ada 159 penyimbang marga, didukung ratusan kelompok masyarakat adat seperti Sesat Tatan Gumanti (513 suku), Sesat Balai Pandan (53 suku), dan Menang Betanding (500 suku).
Sejarah kawasan hutan register di Lampung bermula pada 1940, saat pemerintah kolonial Belanda menetapkan “hutan larangan”. Penetapan ini didasarkan pada keputusan masyarakat adat di berbagai marga yang secara sukarela menyediakan sebagian tanah ulayatnya untuk kawasan hutan.
Untuk Register 44 Sungai Muara Dua, luas awalnya tercatat 17.800 hektare, yang disediakan oleh Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir di Negara Batin. Namun dalam perkembangannya, luas kawasan ini berubah signifikan.
Pada 1996, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan memberikan izin konsesi kepada PT Inhutani V untuk pengelolaan hutan tanaman industri. Sejak saat itu, luas Register 44 Sungai Muara Dua meningkat menjadi sekitar 32.000 hektare.
Artinya, terdapat perluasan sekitar 14.525 hektare dari luas awal. Perluasan inilah yang kemudian diduga mencaplok tanah ulayat milik sejumlah marga, termasuk Marga Buay Pemuka Bangsa Raja, Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir, serta Marga Suai Umpu.
Perluasan tersebut disebut tidak pernah melalui kesepakatan dengan masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat. Bahkan, sebagian wilayah yang masuk dalam perluasan itu diduga merupakan “pindahan” dari kawasan Register 28 Lampung Selatan yang sebelumnya telah dibebaskan untuk pemukiman.
Dengan kata lain, kekurangan luas kawasan hutan di wilayah lain “dibebankan” ke wilayah Way Kanan, termasuk ke tanah adat milik Marga Buay Pemuka Bangsa Raja.
Jejak historis keberadaan tanah adat di kawasan Register 44 juga masih terlihat. Di antaranya melalui situs-situs umbul (mata air) yang menjadi penanda wilayah adat, seperti Umbul Pematang Kasih, Umbul Cambai, Umbul Kumiling Nunggal, hingga Umbul Gunung Batin. Bahkan terdapat makam keramat dan situs adat yang menjadi saksi keberadaan masyarakat setempat sejak lama.
Secara hukum, keberadaan masyarakat adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja telah diakui. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 35 Tahun 2000, serta Keputusan Bupati Way Kanan tahun 2017 tentang pengukuhan marga.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hak atas tanah masyarakat, termasuk yang berada di dalam kawasan hutan, tetap harus dihormati dan dilindungi. Negara tidak bisa serta-merta memasukkan tanah masyarakat ke dalam kawasan hutan tanpa penyelesaian hak.
Dalam konteks ini, perluasan Register 44 Sungai Muara Dua dinilai tidak melalui prosedur hukum yang semestinya, seperti pelepasan hak atau pembebasan lahan dari masyarakat adat.
Akibatnya, muncul anggapan bahwa negara telah mengambil alih tanah masyarakat tanpa dasar yang sah. Bahkan disebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat adat yang telah lama menjaga wilayahnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, negara dinilai perlu mengembalikan tanah ulayat yang masuk dalam perluasan kawasan Register 44 seluas 14.525 hektare kepada marga-marga yang berhak. Langkah ini penting untuk memastikan keadilan hukum sekaligus menghormati hak masyarakat adat yang telah diakui secara konstitusional.