
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dugaan praktik melawan hukum dalam tubuh PT Faza Satria Gianny memicu polemik. Kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pengelola Venos Karaoke yang dinilai secara sepihak mengganti posisi kliennya sebagai Direktur Utama.
Edi Samsuri selaku kuasa hukum, didampingi Benny HN Mansyur, S.H., Chintia Mutiara, S.H., dan Shabrifa Yusabrahka, S.H., menegaskan bahwa pergantian tersebut tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum.
“Pergantian Direktur Utama tanpa mekanisme yang sah merupakan bentuk nyata pengangkangan terhadap hukum. Kami menduga telah terjadi rekayasa dalam pelaksanaan RUPS,” tegas Edi di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 94 dan Pasal 105, pengangkatan maupun pemberhentian direksi harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah serta memenuhi syarat formil dan materiil. Jika tidak melibatkan pihak berkepentingan, keputusan tersebut patut diduga tidak sah.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti peran notaris yang membuat perubahan akta pendirian tanpa kehadiran atau persetujuan Jaka Eryadi Gunawan.
“Ini sangat serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004), notaris wajib bertindak jujur, seksama, mandiri, dan tidak berpihak sebagaimana diatur dalam Pasal 16. Jika benar akta dibuat tanpa kehadiran pihak terkait, maka patut diduga terjadi pelanggaran hukum dan kode etik notaris,” tambahnya.
Menurut Edi, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya, baik secara materiil maupun immateriil. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum, mulai dari gugatan perdata hingga kemungkinan pelaporan pidana jika ditemukan unsur kesengajaan maupun pemalsuan dokumen.
“Kami tidak akan tinggal diam. Semua pihak yang terlibat akan kami kejar pertanggungjawabannya. Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi soal integritas hukum yang telah diinjak-injak,” tutup Edi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Venos Karaoke maupun manajemen PT Faza Satria Gianny belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. (*)