
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM Unila) 2026 secara resmi menyampaikan apresiasi atas langkah berani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Presiden BEM Unila 2026, Muhammad Haikal, menegaskan bahwa penahanan figur publik sekaliber mantan gubernur merupakan sinyal positif bahwa hukum di Lampung mulai menyentuh lingkaran kekuasaan. Namun, ia mengingatkan agar langkah ini tidak berhenti sebagai simbol semata.
“Ini bukan garis akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas dan sistemik. Kami mengapresiasi keberanian Kejati, namun publik menuntut pengungkapan hingga ke akar-akarnya,” tegas Haikal dalam siaran persnya, Kamis (30/4/2026).
Soroti Tata Kelola Sumber Daya Daerah
BEM Unila menilai skandal pada PT LEB mencerminkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya strategis daerah. Sektor energi yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat Lampung, justru diduga menjadi ladang bancakan oknum pejabat.
Haikal mendesak agar penyidik Kejati Lampung tidak berhenti pada “permukaan” kasus saja. Penelusuran aliran dana (follow the money) dan pengungkapan aktor-aktor lain yang terlibat menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik.
Sentil Kasus-Kasus yang Mandek
Di sisi lain, mahasiswa juga memberikan catatan kritis mengenai sejumlah kasus dugaan korupsi di Lampung yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan. BEM Unila menyayangkan adanya perkara yang berjalan lambat hingga seolah menghilang dari perhatian publik.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai satu kasus besar meledak hanya untuk menutupi kasus-kasus lain yang mandek. Konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas adalah harga mati agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus,” lanjutnya.
Komitmen Kawal Sampai Tuntas
Sebagai representasi suara mahasiswa dan masyarakat sipil, BEM Unila berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara kritis dan konstruktif. Mereka menegaskan bahwa pengawasan publik sangat krusial guna memastikan upaya pemberantasan korupsi di Bumi Ruwa Jurai tidak berhenti di tengah jalan atau terkooptasi intervensi politik.
“Harapan kami jelas, ini menjadi awal gelombang baru penegakan hukum di Lampung yang lebih tegas, adil, dan tidak pandang bulu,” tutup Haikal. (*)