
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penetapan dan penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuai perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat Lampung. Mereka mengapresiasi langkah berani Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo.
Salah satunya, seperti yang diutarakan pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum di daerah. Ia pun menyebut kepemimpinan Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menunjukkan kinerja progresif mengingat baru setahun ini menjabat sebagai Kajati Lampung.
“Sejak dipimpin Pak Danang, Kejati Lampung terlihat lebih aktif dan berani dalam mengungkap perkara-perkara besar. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Yusdianto.
Menurutnya, penahanan Arinal Djunaidi menjadi sinyal penting bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Ia menyebut masyarakat memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Kejati Lampung tersebut.
“Respons publik cenderung positif. Masyarakat melihat ini sebagai upaya nyata membersihkan tata kelola pemerintahan dari praktik korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusdianto menegaskan bahwa dukungan masyarakat perlu terus dijaga agar Kejati Lampung dapat bekerja maksimal dalam membongkar kasus-kasus korupsi lainnya di provinsi ini.
Ia juga menilai, sejumlah perkara yang tengah ditangani Kejati Lampung saat ini menunjukkan tren peningkatan dalam penegakan hukum. Beberapa kasus yang menjadi perhatian antara lain dugaan korupsi proyek infrastruktur, pengelolaan anggaran daerah, serta penyimpangan dalam sektor pengadaan barang dan jasa.
“Publik berharap pengusutan tidak berhenti di satu kasus saja. Harus ada keberlanjutan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Untuk diketahui, di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, terdapat beberapa kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik hingga April 2026 ini.
Berikut adalah daftar kasus utama yang sedang ditangani Danang:
Pertama, korupsi Dana Participating Interest (PI) 10%. Tersangkanya mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi (ARD). Kasusnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bagi hasil migas (Participating Interest) sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Nilai Kerugian diperkirakan mencapai 17,28 juta USD (sekitar ratusan miliar Rupiah).
Arinal kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung (Way Hui).
Kedua, korupsi Pengelolaan Kawasan Hutan (Way Kanan). Kasus ini melibatkan kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan wewenang di kawasan hutan di wilayah Way Kanan.
Hingga Februari 2026, Kejati Lampung telah memeriksa 59 saksi. Menariknya, penyidik menerima uang titipan sebesar Rp100 miliar dari pihak korporasi (PT P) terkait perkara ini sebagai upaya penyelesaian permasalahan hukum.
Ketiga, kasus Mafia Tanah (Lahan Negara di Natar). Duduk perkaranya penerbitan hak atas tanah secara ilegal di atas lahan milik negara (Kementerian Agama) di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Lampung Selatan. Nilai kerugian sekitar Rp54,4 miliar. Telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka utama (inisial LKM dan TRS) yang diduga terlibat dalam praktik penyerobotan lahan tersebut.
Keempat, korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DAK fisik 2022 senilai Rp8,2 miliar Kabupaten Pesawaran. Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Lampung. Saat ini sidang masih bergulir dan berkembang ke dugaan TPPU dengan penyitaan aset senilai Rp45,2 miliar. Dimana istri Dendi Ramadhona yang kini menjabat sebagai Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, juga tengah diperiksa oleh Kejati Lampung.
Sekedar tambahan, dalam beberapa kesempatan Kajati Danang Suryo Wibowo menekankan bahwa fokus Kejati Lampung saat ini tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara (melalui jalur Datun dan Pidsus). (*)