
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Provinsi Lampung memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas langkah berani dan tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal ini merespons penetapan tersangka dan penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait dugaan korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Ketua Mapancas Lampung Sugirin Tjastoni menyatakan bahwa langkah Kejati ini merupakan bukti nyata bahwa supremasi hukum di Bumi Ruwa Jurai tidak pandang bulu dan berkomitmen penuh dalam membersihkan praktik korupsi yang merugikan daerah.
“Kami mendukung penuh kinerja Kejati Lampung. Penahanan ini adalah sinyal positif bagi masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan objektif. Kasus PT LEB ini menyangkut tata kelola perusahaan daerah yang seharusnya memberikan manfaat bagi rakyat, bukan justru menjadi ladang korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Mapancas Lampung juga mendorong agar pihak kejaksaan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal PT LEB. Menurut Mapancas, transparansi dalam proses persidangan nantinya sangat dinanti oleh publik agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga.
“Proses ini harus dikawal hingga tuntas. Kami berharap Kejati Lampung tetap konsisten dan tidak gentar terhadap tekanan dari pihak manapun. Ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih di jajaran BUMD dan pemerintahan demi Lampung yang lebih berintegritas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mapancas mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik di Lampung agar senantiasa mengedepankan prinsip good governance dan menjauhi praktik penyalahgunaan wewenang.
Mapancas Lampung berkomitmen untuk terus mengawal jalannya kasus ini sebagai bagian dari peran serta organisasi dalam fungsi kontrol sosial demi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat Lampung. (*)