
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pakar Hukum Pidana sekaligus Wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi mendalam terhadap keberanian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung beserta jajaran dalam mengusut tuntas kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Langkah Kejati Lampung yang menetapkan tersangka dan menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Rutan Way Huwi, dinilai sebagai momentum besar bagi penegakan hukum di Provinsi Lampung.
“Kita harus mengapresiasi Kajati Lampung yang berani tegak lurus. Secara hukum pidana, ini adalah pesan kuat bahwa equality before the law atau kesetaraan di depan hukum benar-benar diterapkan di Lampung, tanpa memandang status mantan pejabat nomor satu sekalipun,” ujar Dr. Bambang Hartono saat memberikan keterangan akademisnya, Kamis (30/4/2026).
Keberanian Institusi di Tengah Tantangan
Sebagai akademisi yang fokus pada pemberantasan korupsi, Dr. Bambang menilai bahwa kasus PT LEB memiliki kompleksitas tinggi. Penahanan ini menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang sangat signifikan dan yakin akan konstruksi pidana yang dibangun.
“Langkah menahan tersangka di Rutan Way Huwi adalah tindakan yuridis yang berani. Hal ini penting untuk menjamin efektivitas penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, sekaligus menjawab keraguan publik selama ini terhadap penanganan kasus-kasus besar di daerah,” tambah Ketua Program Studi Magister Hukum UBL tersebut.
Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMD
Dr. Bambang, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan Polda dan DPRD, menekankan bahwa kasus korupsi pada korporasi daerah (BUMD) seperti PT LEB harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi secara total sistem pengawasan di Lampung.
“Secara teoritis, tindak pidana korupsi di level kebijakan seringkali sulit ditembus. Namun, keberhasilan Kejati sejauh ini merupakan prestasi. Kami di lingkungan akademisi dan praktisi hukum, termasuk di PERADI dan IPHI, akan terus mendukung penguatan institusi penegak hukum yang bersih dan transparan,” jelas peraih gelar Doktor dari Universitas Diponegoro (UNDIP) ini.
Ia berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan secara terbuka sehingga masyarakat dapat melihat secara jelas bagaimana alur kerugian negara itu terjadi, demi menjadi pelajaran bagi pemegang kebijakan di masa depan. (*)