
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Kaki Lampung menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Umum DPW LSM Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah, menilai penetapan tersangka tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum di Provinsi Lampung.
Penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi dilakukan pada Selasa malam, 28 April 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen. Dana itu berkaitan dengan pengelolaan wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
“Saya mengapresiasi kinerja Bapak Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo beserta jajarannya dalam menyelesaikan berbagai perkara tipikor yang ada. Jujur perkara Tipikor di Lampung banyak sekali dan kita harus support kinerja Kejati Lampung dalam mengungkap semuanya,” ungkap Lucky.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di tubuh PT LEB.
Ketum LSM Kaki Lampung, meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk membongkar ke akar-akarnya terkait Korupsi PT. LEB.
Lucky juga mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto terkait komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kita ingat pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa korupsi adalah ancaman serius bagi bangsa dan merupakan ‘musuh negara’ yang harus diberantas tanpa pandang bulu. Pesan tegas ini disampaikan dalam berbagai kesempatan untuk membangun pemerintahan yang bersih dan kuat,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, dukungan masyarakat terhadap langkah Kejati Lampung sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas. (*)