
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Thio Stephanus Sulistio dalam perkara korupsi lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, Rabu 29 April 2026.
Meski dinyatakan bersalah, putusan ini diwarnai oleh dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim anggota yang menilai terdakwa seharusnya bebas demi hukum.
Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa, menyatakan bahwa Thio Stephanus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair.
Berikut adalah rincian amar putusan terhadap Thio:
Pidana Penjara: 3 tahun.
Denda: Rp500 juta (subsider 140 hari kurungan).
Uang Pengganti: Rp54,4 miliar, yang dikompensasikan melalui penyitaan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di lokasi perkara.
“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dipidana,” ujar Hakim Nugraha.
Dissenting Opinion
Putusan terhadap Thio tidak diambil secara bulat. Hakim Anggota 1 menyatakan pendapat berbeda dengan argumen bahwa perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana.
Hakim Anggota 1 mendasarkan pendapatnya pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 919 tanggal 30 September 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang menyatakan kepemilikan tanah Thio sah secara perdata. Menurutnya, sebagai lembaga peradilan tertinggi, putusan MA harus dihormati dan menjadikannya dasar untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Vonis untuk Mantan Kepala BPN dan PPAT
Selain Thio, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama:
Lukman (Eks Kepala BPN Kalianda): Divonis 3 tahun penjara.
Theresia Dwi Wijayanti (PPAT): Divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Berbeda dengan Thio yang langsung menyatakan banding, terdakwa Lukman dan Theresia menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Targetkan ‘Lepas’ di Tingkat Banding
Menanggapi vonis tersebut, tim Penasihat Hukum Thio Stephanus, Sujarwo dan M. Suhendra, memastikan pihaknya langsung menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Mereka menilai adanya dissenting opinion adalah “angin segar” dan bukti bahwa ada fakta hukum yang kuat untuk membebaskan kliennya.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian Hakim Anggota 1 yang berpijak pada fakta perdata yang sudah inkrah. Kami berharap hakim di tingkat banding berani mengambil keputusan lepas (onslag),” tegas M. Suhendra usai persidangan. (Red)