
Bandar Lampung, Sinarlampung.co – Sosok yang kerap menyebut dirinya sebagai “Mantan Preman” saat menjabat sebagai Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (ARD), menunjukkan pemandangan berbeda pada Selasa malam (28/4/2026). Tiba di Rutan Kelas I Bandar Lampung (Rubal) di Way Huwi sekitar pukul 21.48 WIB, Arinal tampak pucat pasi dengan tangan terborgol dan kepala terus menunduk.
Kajati Lampung: Eks Gubernur Arinal Djunaidi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT LEB
Setelah melewati proses administrasi dan pengecekan kesehatan yang ketat hingga dini hari, Arinal akhirnya dimasukkan ke dalam Sel AO (Administration Orientasi) sekitar pukul 00.45 WIB. Mantan orang nomor satu di Lampung ini kini harus berbagi ruang tahanan berukuran 5×7 meter bersama belasan tahanan lainnya guna menjalani masa penyesuaian.
Jejak ‘Cawe-Cawe’ dalam Skandal Dana PI 10%
Berdasarkan data Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-05/TJKAR/Ft.1/01/2026, keterlibatan Arinal dalam skandal megakorupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) diduga telah dimulai bahkan sebelum ia resmi dilantik menjadi Gubernur.
Beberapa poin krusial “cawe-cawe” Arinal yang terungkap meliputi:
Intervensi Sebelum Pelantikan: Pada April 2019, Arinal diduga menginstruksikan pejabat terkait untuk menghentikan proses PI 10% yang sedang berjalan di PT Wahana Raharja, demi menunggu dirinya dilantik.
Pertemuan Woodstair: Sebulan sebelum dilantik, ia mengumpulkan sejumlah anggota DPRD Lampung, akademisi, dan pejabat Pemprov di sebuah kafe untuk menentukan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai penerima dana PI 10%.
Penunjukan Sepihak Pengurus PT LEB: Meski secara aturan PT LJU memiliki wewenang menunjuk direksi anak perusahaan, Arinal selaku pemegang saham diduga mengintervensi langsung penunjukan jajaran komisaris dan direksi PT LEB saat pendiriannya pada Juli 2019.
Skandal ini berpusat pada pengelolaan dana partisipasi interest (PI) dari Pertamina Hulu Energi (PHE-OSES) senilai Rp271,5 miliar. Dana yang seharusnya menjadi motor pembangunan Lampung tersebut diduga diselewengkan melalui rantai birokrasi di bawah kendali Arinal dan tiga tersangka lainnya dari PT LEB: M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.
Penyitaan Aset Terus Berlanjut
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Lampung telah mengamankan barang bukti berupa aset senilai Rp38,5 miliar. Namun, upaya pengembalian kerugian negara terus berkembang. Pekan lalu, beredar kabar adanya penyitaan tambahan berupa tiga Unit Rumah di Perumahan Citraland, Palembang, dan satu Unit Rumah di kawasan elit PIK 1, Jakarta.
Meskipun kabar penyitaan aset di luar daerah ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh Kasi Penkum Kejati Lampung maupun tim penasihat hukum tersangka, langkah ini mempertegas komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas aliran dana yang hilang. (Red)