
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Selasa malam, 28 April 2026, menjadi titik terendah dalam perjalanan hidup Dr. (H.C.) Ir. Arinal Djunaidi. Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024 ini resmi menyandang status tersangka dan harus mendekam di Rutan Way Huwi hingga 17 Mei mendatang.
Wajah Pucat Sang ‘Mantan Preman’ Arinal Djunaidi Resmi Huni Sel AO Rutan Way Huwi
Arinal terseret dalam skandal megakorupsi dana Participating Interest (PI) 10% dari wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17,2 juta atau setara Rp271 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Dari Anak Petani Menuju Puncak Kekuasaan
Lahir di Tanjung Karang pada 17 Juni 1956, Arinal tumbuh besar di lingkungan keluarga petani asal Way Kanan. Latar belakang pendidikan di Fakultas Pertanian Universitas Lampung (lulus 1981) membawanya merintis karier sebagai birokrat tulen sejak tahun 1986.
Kariernya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tergolong sangat mulus. Menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan (2005-2010). Puncak Jabatan ASN: Menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung (2014–2016). Akademik: Meraih gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Lampung pada 2023.
Kejayaan Politik dan Kekalahan Beruntun
Setelah pensiun sebagai ASN pada 2016, Arinal terjun ke politik dan menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lampung. Puncaknya, ia memenangkan Pilgub 2018 dengan perolehan suara signifikan (37,78%).
Namun, roda nasib berputar cepat. Setelah masa jabatannya berakhir pada 2024, upayanya untuk kembali memimpin Lampung dalam Pilgub 2024 kandas. Berpasangan dengan Sutono, ia kalah telak dari pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela.
Kekalahan politik tersebut kini diikuti oleh persoalan hukum yang sangat serius. Kejaksaan Tinggi Lampung menduga “cawe-cawe” Arinal dalam pengelolaan dana PI 10% telah dimulai bahkan sejak ia terpilih namun belum resmi dilantik pada 2019 silam.
Kini, sosok yang dahulu dikenal memiliki pengaruh besar di birokrasi Lampung itu harus menghuni Sel AO (Administration Orientasi) berukuran 5 x 7 meter di Rutan Way Huwi. Penahanan ini dilakukan guna mendalami aliran dana PT LEB yang diduga tidak digunakan untuk pembangunan daerah, melainkan mengalir ke aset-aset pribadi pejabat.
Penahanan selama 20 hari ke depan ini menjadi ujian berat bagi keluarga besar Arinal, termasuk sang istri, Riana Sari, dan ketiga buah hatinya. Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan transparan guna memulihkan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Profil Arinal Djunaidi
Dilansir dari situs Pemerintah Provinsi Lampung, lampungprov.go.id, Arinal Djunaidi merupakan pria kelahiran Tanjung Karang, 17 Juni 1956. Arinal menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Pertanian Universitas Lampung pada 1981, dan menjadi Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Kemudian ia melanjutkan pendidikan di Sekolah Pempinan Administrasi Tingkat Lanjutan, Diklat Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Pertama, serta Diklat Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah Riwayat Jabatan.
Arinal juga pernah menjadi Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung pada 1982 hingga 1984. Setahun kemudian ia dipercaya menjadi Komisaris GAPENSI pada 1983 hingga 1985. Arinal sempat menjadi Wakil Ketua KNPI Lampung selama dua periode yakni 1985 hingga 1988 dan 1988 hingga 1991.
Setahun kemudian, ia menjabat Sekretaris Umum Persatuan Insyinyur Indonesia Lampung 1992 hingga 1995 dan 1995 hingga 2015. Arinal juga menjadi Ketua Golkar Lampung.
Jauh sebelum menjabat Gubernur, Arinal Djunaidi memulai karir pegawai negeri sipil (PNS) dengan menjadi Kepala Administrasi Penyuluhan Dinas Pertanian Kotamadya Bandar Lampung pada 1986 hingga 1990.
Ia juga sempat dipercaya menjadi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung (2005-2010), Asisten Pembangunan Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Lampung (2010-2011), Asisten Kesejahteraan Sekda Lampung (2011-2012), Asisten Pemerintahan Sekda Lampung (2012-2013), Asisten Pembangunan Sekda Lampung (2013-2014), hingga Sekretaris Daerah Provinsi Lampung pada 2014-2016.
Arinal sendiri menjabat sebagai Gubernur Lampung setelah memenangkan Pilkada Lampung pada 2018. Berpasangan dengan Chusnunia Chalim (Nunik), Arinal menang atas lawannya, pasangan Ridho-Bachtiar, Herman HN-Sutono Mustafa-Jajuli. Arinal-Nunik maju diusung oleh Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Garuda.
Arinal resmi memimpin Lampung usai dilantik presiden Jokowi untuk masa jabatan 2019-2024, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 12 Juni 2019. Prosesi pelantikan diawali dengan penyerahan petikan surat keputusan presiden oleh Presiden Jokowi kepada Arinal-Chusnunia, di Istana Merdeka, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB. Selanjutnya, Presiden Jokowi dan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung melakukan kirab menuju Istana Negara. (Red)