
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Nama Gindha Ansori Wayka kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya yang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengambil alih penanganan dugaan penerbitan 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) viral di berbagai platform media.
Dalam keterangannya kepada media, Rabu (29/4/2026), advokat muda yang juga dikenal sebagai aktivis ini meminta Kejati Lampung tidak hanya mengambil alih perkara, tetapi juga memperluas pemeriksaan terhadap seluruh SHM yang diduga terbit di kawasan hutan lindung tersebut. Ia menilai, penanganan perkara tidak boleh parsial atau terbatas pada beberapa register saja.
“Jangan hanya fokus pada Register 42, 44, dan 46. Jika memang terdapat bukti dan fakta adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM di kawasan hutan lindung TNBBS, maka semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Pernyataan itu memicu perhatian luas, mengingat isu penerbitan sertifikat di kawasan konservasi menyangkut kepentingan negara sekaligus kelestarian lingkungan. Gindha juga menyinggung dugaan adanya perlindungan terhadap oknum tertentu dalam proses penerbitan tersebut.
“Kalau benar ada pihak-pihak yang dilindungi, ini harus dibuka secara terang. Penegakan hukum harus adil, tidak boleh tebang pilih,” lanjutnya.
Ia menegaskan dukungannya kepada Kejati Lampung untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar. Menurutnya, transparansi dan keberanian dalam mengungkap fakta menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena kawasan TNBBS merupakan wilayah konservasi yang dilindungi undang-undang. Dugaan penerbitan SHM di area tersebut berpotensi menimbulkan konflik hukum sekaligus kerusakan lingkungan jika tidak ditangani secara serius.
Hingga kini, publik masih menanti langkah konkret dari pihak berwenang. Desakan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan praktisi hukum, diharapkan mendorong penegakan hukum yang transparan, adil, dan menyeluruh. (*)