
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung tengah menjadi sorotan tajam. Lembaga Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung melaporkan adanya indikasi kuat penyimpangan teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara pada sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2023.
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi awal, ditemukan pola penyimpangan yang serupa di beberapa titik proyek. Ia menuding adanya pengabaian standar spesifikasi yang diduga dilakukan secara sengaja untuk menekan biaya produksi demi keuntungan pribadi atau kelompok.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara fakta lapangan dengan gambar kerja (bestek). Hal ini mencakup pengurangan volume material serta penurunan mutu kualitas bangunan yang sangat signifikan,” ujar Ashari.
Sedikitnya terdapat empat proyek vital yang saat ini statusnya dipertanyakan oleh publik, yakni pada sektor pendidikan yaitu Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) di MTsN 1 Way Kanan, MIN 1 Tulang Bawang, dan MIN 1 Kalianda. Kemudian pada sektor Layanan Publik yaitu Pembangunan pagar, area paving, serta Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji pada KUA Lampung Timur.
Selain kontraktor pelaksana, MTM juga menyoroti peran Konsultan Pengawas. Ashari menilai ada unsur pembiaran dalam proses pengerjaan, sehingga material dan struktur bangunan yang dihasilkan tidak memenuhi standar keamanan dan daya tahan yang direncanakan. “Meski fisik pekerjaan ini baru seumur jagung, jika sejak awal bibit-bibit penyimpangan ini tidak dikoreksi, maka kerusakan dini pada bangunan adalah sebuah keniscayaan,” tambahnya.
Terkait temuan tersebut, MTM Lampung telah mengambil langkah-langkah yaitu mengirimkan surat resmi ke Kanwil Kemenag Lampung pada 12 April 2023 yang melampirkan bukti-bukti awal penyimpangan. Menuntut pihak Kemenag untuk memerintahkan kontraktor membongkar bagian bangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan memasang ulang sesuai kontrak asli.
Menyiapkan laporan komprehensif untuk diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta guna menelusuri adanya potensi kerugian negara. MTM menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk menjamin bahwa fasilitas pendidikan agama dan layanan nikah bagi masyarakat Lampung dibangun dengan integritas, bukan menjadi ladang korupsi baru. (Red)