
JAKARTA. sinarlampung.co – Pakar digital forensik, Rismon Sianipar, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Laporan ini berkaitan dengan materi dalam buku berjudul ‘Gibran End Game’ yang ditulis olehnya.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 April 2026. Pelapor adalah mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, yang mengaku merasa tertipu setelah membeli puluhan eksemplar buku tersebut.
Persoalan bermula ketika Irwan Arya membeli 60 eksemplar buku ‘Gibran End Game’ dengan total nilai transaksi mencapai Rp6.002.500. Pembelian dilakukan pada Januari 2026 saat agenda Car Free Day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Irwan mengaku awalnya sangat tertarik dengan materi yang dipaparkan Rismon. Namun, situasi berubah drastis setelah muncul pernyataan publik dari sang penulis yang dianggap menganulir isi karyanya sendiri.
“Tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan. Saya tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa buku yang ditulisnya benar. Dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia,” ujar Irwan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (24/4/2026) malam.
Irwan menambahkan bahwa ia awalnya berencana memesan hingga 300 eksemplar buku, namun mengurungkan niat tersebut dan memilih menempuh jalur hukum setelah merasa dibohongi atas validitas isi buku.
Tanggapan Pihak Rismon Sianipar
Merespons laporan tersebut, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, menyatakan pihaknya belum mengetahui secara detail substansi laporan dan pasal-pasal yang disangkakan.
“Saya dan klienku Rismon menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa? Nanti pasti semua berjalan sesuai aturan hukum acara pidana yang baru,” kata Jahmada, Sabtu (25/4/2026).
Dalam laporannya, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya, antara lain:
Satu eksemplar buku ‘Gibran End Game’.
Bukti pembayaran pembelian buku.
Keterangan dari beberapa saksi yang mengetahui transaksi jual beli tersebut.
Kasus ini kini tengah dalam tahap penyelidikan awal oleh pihak kepolisian untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana sesuai dengan laporan yang dilayangkan. (Red)