
Pekan Baru, sinarlampung.co – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian meresahkan. Sepanjang Januari hingga April 2026, jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap 29 kasus dengan total 54 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya mengamankan pelaku, aparat juga melakukan pemusnahan massal terhadap sarana produksi ilegal sebanyak 1.167 unit rakit tambang di 210 lokasi berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa operasi ini dirancang untuk memutus ekosistem tambang dari hulu ke hilir. Selain alat tambang, polisi juga membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi “napas” operasional PETI.
“Kami mengamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua tersangka. Langkah ini untuk menutup jalur logistik yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal di lapangan,” tegas Kombes Ade dalam konferensi pers, Kamis 23 April 2026.
Strategi Green Policing dan Pendekatan Adat
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, menekankan bahwa dampak PETI telah merusak ekosistem Sungai Kuantan secara serius. Oleh karena itu, Polda Riau menerapkan strategi Green Policing—sebuah pendekatan yang mengombinasikan penegakan hukum konsisten dengan upaya pemulihan lingkungan.
Menariknya, kepolisian juga merangkul lembaga adat setempat untuk memperkuat kesadaran masyarakat. “Dalam norma adat, merusak lingkungan adalah pelanggaran berat. Pendekatan adat diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga alam,” ujar Brigjen Hengki.
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan dukungan penuh atas tindakan tegas ini. Ia menilai penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan solusi sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat agar mereka tidak kembali terjerumus dalam aktivitas ilegal.
Pemerintah daerah bersama tokoh adat kini tengah menggodok penguatan sanksi sosial bagi pelaku PETI guna memberikan efek jera yang lebih luas.
“Penanganan harus menyeluruh, termasuk pengawasan, pengelolaan, hingga upaya restorasi lingkungan secara berkelanjutan,” pungkas Suhardiman.
Kasus Diungkap: 29 Kasus
Tersangka: 54 Orang
Rakit Dimusnahkan: 1.167 Unit
Lokasi Penindakan: 210 Titik
Barang Bukti BBM: 4,5 Ton Solar Subsidi