
Jakarta, sinarlampung.co – Penanganan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, mengalami kemunduran signifikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polda Metro Jaaya setelah proses hukum berjalan buntu selama hampir dua tahun.
Langkah ini diambil lantaran penyidik kepolisian dianggap gagal memenuhi petunjuk jaksa dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Penyidikan Harus Dimulai dari Nol
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa pengembalian SPDP dilakukan pada 7 Agustus 2025. Hal ini merupakan konsekuensi dari tidak dipenuhinya kode P20 (pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis).
“Petunjuk jaksa (P19) tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan. Karena P20 tidak dipenuhi, maka SPDP kami kembalikan,” tegas Dapot kepada media, Jumat 24 April 2026.
Dengan pengembalian dokumen ini, status penanganan perkara secara administratif dianggap kosong. Jika Polda Metro Jaya berniat melanjutkan perkara ini, mereka wajib menerbitkan dan mengirimkan SPDP baru untuk memulai proses penyidikan dari titik awal.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023, hingga kini belum ada kepastian hukum terkait persidangan Firli Bahuri. Berikut adalah catatan hambatan dalam kasus tersebut:
Dua Kali Pengembalian Berkas: Penyidik tercatat telah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan, namun keduanya dikembalikan karena dinilai tidak lengkap secara materil maupun formil.
Gagal Memenuhi Petunjuk: Jaksa telah memberikan poin-poin perbaikan (P19), namun penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum mampu melengkapinya hingga masa berlaku penyidikan habis.
Ancaman Pidana Berat: Firli dijerat dengan Pasal 12 E, Pasal 12 B, dan Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atas dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kembalinya status kasus ini ke tahap awal memicu pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Tanpa adanya pelimpahan berkas yang dinyatakan lengkap (P21), kasus ini terancam menjadi perkara yang berlarut-larut tanpa penyelesaian di meja hijau.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait langkah strategis yang akan diambil untuk menerbitkan SPDP baru guna melanjutkan pengusutan dugaan korupsi tersebut. (Red)