
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim penasihat hukum Thio Stefanus Sulistio mendesak majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk memberikan putusan yang adil dalam sidang yang dijadwalkan pada Rabu (29/4/2026). Mereka menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Lampung Selatan ini merupakan dampak dari karut-marut administrasi negara, bukan sebuah tindak pidana.
Kasus ini bermula dari tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT milik Kemenag dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Thio. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa sengketa kepemilikan ini telah dimenangi oleh Thio di ranah perdata.
Berdasarkan Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024, Mahkamah Agung menyatakan Thio sebagai pemilik sah atas lahan seluas 13.605 meter persegi tersebut. Bahkan, hakim perdata menyatakan SHP milik Kemenag sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1983.
“Jangan sampai karena kesalahan administrasi negara yang terjadi sejak dekade 80-an, terdakwa yang harus memikul tanggung jawab pidana. Harus fair,” tegas Pauline, istri Thio, di Bandar Lampung, Senin (27/4/2026).
Penasihat hukum Thio, M. Suhendra, menekankan bahwa kliennya adalah pembeli yang beriktikad baik. Sebelum transaksi pada tahun 2008, Thio telah mengikuti seluruh prosedur hukum, termasuk pengecekan dokumen melalui Notaris/PPAT Theresia Dwi Wijayanti.
Dokumen Clear and Clean: Notaris menerbitkan cover note setelah BPN menyatakan tanah tidak dalam jaminan atau sengketa.
Prosedur Legal: Transaksi dilakukan berdasarkan keyakinan hukum bahwa lahan tersebut valid untuk diperjualbelikan.
Ketidaktahuan Status: Terdakwa sama sekali tidak mengetahui bahwa lahan tersebut pernah diklaim sebagai aset Departemen Agama.
“Jika ia mengetahui status tersebut, transaksi tidak akan pernah terjadi. Persoalan tumpang tindih ini seharusnya tidak menjadi ranah kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar Suhendra.
Melihat adanya kejanggalan dalam penerapan hukum, tim penasihat hukum telah melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI. Mereka memohon pengawasan atas dugaan kriminalisasi, mengingat perkara ini seharusnya selesai di ranah perdata.
Suhendra juga menyayangkan sikap Penuntut Umum yang mengabaikan iktikad baik Thio, termasuk kesediaannya untuk mengembalikan dua SHM miliknya kepada negara sebagai bentuk penyelesaian.
Menjelang vonis, pihak keluarga dan tim hukum berharap Majelis Hakim tetap objektif dan berani mempertimbangkan fakta bahwa Sertifikat 335 Tahun 1981 (dasar kepemilikan Thio) terbit lebih awal dibanding SHP milik Kemenag.
“Harapan kami, Majelis Hakim mempertimbangkan putusan perdata yang sudah inkrah. Kami memohon agar terdakwa diputus bebas atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag),” pungkas Suhendra. (Red)