
TULANG BAWANG BARAT, sinarlampung.co – Aksi penjarahan aset negara berupa talang besi baja irigasi milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS-MS) kini tengah marak terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik. Ironisnya, aktivitas ilegal ini dilakukan secara terbuka menggunakan alat las dan truk pengangkut tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang.
Warga Tiyuh Kagungan Ratu Agung Resah, Dugaan Pencurian Besi Bekas Talang Irigasi
Infrastruktur irigasi yang dibangun sejak era Presiden Soeharto (masa transmigrasi) tersebut dilaporkan mulai dijarah kelompok orang tak dikenal sejak Januari 2026. Sempat terhenti karena dihalangi warga, aksi ini kembali beroperasi masif sejak pertengahan April 2026.
Kondisi di lapangan kini kian memanas seiring dengan semakin beraninya para pelaku membongkar plat besi berdiameter 1 hingga 80 meter persegi serta tiang-tiang penyangga. Warga setempat mengaku sangat resah dan khawatir akan terseret dalam masalah hukum akibat pembiaran ini.
“Warga kami resah. Nanti kalau ada aparat datang, dikira kami yang mencuri. Padahal itu jelas-jelas aset negara yang sedang dibongkar orang asing menggunakan las,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
LSM Hantam Lampung: Usut Tuntas Aktor Intelektual
Merespons situasi tersebut, Ketua LSM Hantam Lampung, Nasir, angkat bicara dengan nada keras. Ia mendesak Polda Lampung dan BBWS-MS untuk segera turun ke lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran. Nasir mencium adanya praktik terorganisir di balik lambannya respons aparat.
“Ini bukan sekadar besi bekas, ini aset negara dengan nilai strategis. Aparat tidak boleh hanya menangkap pelaku lapangan. Bongkar siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati hasilnya! Ini harus terang benderang,” tegas Nasir, Senin 27 April 2026.
Nasir juga menantang pihak Balai Besar untuk memberikan klarifikasi transparan. “Jika memang ada izin pembongkaran, tunjukkan dokumen legalitasnya ke publik. Jika tidak, ini murni tindak pidana penjarahan aset negara.”
Sementara itu, sumber di lingkungan Polda Lampung menyebutkan bahwa kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan. Pihak Polda mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Tulang Bawang Barat terkait situasi di lapangan.
Namun, kendala muncul karena hingga saat ini pihak BBWS-MS selaku pemilik aset belum melayangkan laporan resmi. “Informasi sudah masuk dan jadi atensi. Namun, kami masih menunggu pihak Balai (BBWS-MS) untuk melapor secara resmi terkait kehilangan aset tersebut,” ujar sumber di Polda Lampung.
Pembiaran terhadap penjarahan infrastruktur vital ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga merusak sistem irigasi yang selama ini menopang pertanian masyarakat setempat. LSM Hantam Lampung menegaskan akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat. (Red)