
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Kasus penahanan Maryani yang telah berjalan selama tujuh bulan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang memicu reaksi keras dari pihak keluarga. Puluhan anggota keluarga bersama perwakilan media mendatangi kantor Kejari Tulang Bawang guna menuntut keadilan atas dugaan kriminalisasi yang melibatkan oknum aparat Kepolisian dan Kejaksaan, Senin 22 April 2026.
Kedatangan keluarga ini bertepatan dengan agenda mediasi yang difasilitasi oleh Kasat Intel Polres Tulang Bawang, setelah sebelumnya sempat muncul rencana aksi damai besar-besaran.
Tuduhan Barang Bukti Palsu dan Pemerasan
Dalam mediasi yang dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, S.H., M.H., pihak keluarga melalui juru bicaranya, Yansori, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum Maryani.
Pihak keluarga menuding adanya “Barang Bukti (BB) Siluman” dalam perkara ini. Menurut keterangan mereka, penggeledahan pertama hanya menemukan tawas, namun pada penggeledahan kedua secara mendadak muncul barang bukti yang menjerat Maryani.
Lebih mengejutkan lagi, Yansori mengungkapkan adanya dugaan pemerasan sebesar Rp50 juta yang diminta oleh oknum jaksa kepada orang tua Maryani. Uang tersebut diduga diminta untuk mengubah pasal dalam dakwaan.
“Kami meminta Maryani dibebaskan secepatnya karena dia tidak bersalah. Kami akan melaporkan dugaan oknum Jaksa yang meminta uang 50 juta kepada Kasipidum ini langsung ke Presiden RI, Mabes Polri, dan Komisi III DPR RI. Masalah ini sudah sangat kusut melibatkan dua instansi,” tegas Yansori.
Respon Kejaksaan: Oknum Terancam Pecat
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa pihaknya tetap bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku, namun tidak menutup mata terhadap perilaku oknum bawahannya.
“Jika terbukti itu adalah perbuatan oknum, silakan laporkan. Kami dari Kejaksaan juga tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut, dan sanksinya bisa berupa pemecatan,” ujar perwakilan Jaksa dalam mediasi tersebut.
Terkait status penahanan Maryani, Kejaksaan menegaskan bahwa karena perkara sudah masuk ke ranah persidangan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Herman, perwakilan keluarga lainya, menambahkan bahwa keluarga tetap akan memantau jalannya sidang ketiga yang dijadwalkan pada 23 April 2026. Ia menekankan pentingnya asas equality before the law (kedudukan yang sama di depan hukum).
“Kami memegang janji Kejaksaan untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Nama baik Maryani sudah tercoreng, tenaga dan pikiran keluarga terkuras. Jika tidak terbukti bersalah, kami menuntut oknum yang memfitnah dan merekayasa barang bukti tersebut dihukum seberat-beratnya dan diberhentikan dari jabatannya,” pungkas Herman.
Pihak keluarga berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang ada secara jernih, mengingat adagium hukum yang populer: “Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.” (Red)