
Jakarta, sinarlampung.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mematangkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang masuk dalam agenda legislasi prioritas 2026. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah penyesuaian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) agar lebih inklusif dan tidak memberatkan partai politik tertentu.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa saat ini setiap fraksi tengah melakukan pengkajian mendalam dan simulasi angka. Fokus utamanya adalah mencari titik tengah yang akomodatif.
“Kami sedang mengkaji ambang batas yang sekiranya tidak memberatkan partai-partai lain. Belum ada angka final karena koordinasi antarpartai masih terus berjalan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa 22 April 2026.
DPR mengaku berhati-hati dalam merumuskan aturan baru ini. Pengalaman banyaknya gugatan terhadap UU Pemilu sebelumnya menjadi pelajaran agar naskah akademik dan produk hukum yang dihasilkan kali ini lebih matang.
Meski tahapan pemilu dijadwalkan mulai berjalan pada akhir 2026, Dasco menegaskan bahwa proses legislasi tidak akan dilakukan secara terburu-buru maupun di menit-menit akhir demi menjaga kualitas produk hukum.
“Jika dibahas di akhir, dikhawatirkan undang-undangnya kurang baik. Namun, sembari proses berjalan, tahapan pemilu tetap bisa menggunakan UU yang lama jika memang diperlukan,” tambahnya.
10 Isu Strategis Perubahan RUU Pemilu
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan terdapat 10 isu besar yang akan dibahas, yang terbagi dalam kategori isu kontemporer dan klasik:
| Kategori | Isu Perubahan Utama |
| Ambang Batas | Penyesuaian Parliamentary Threshold dan penghapusan Presidential Threshold sesuai mandat MK. |
| Sistem Pemilu | Penentuan kembali sistem proporsional terbuka, tertutup, atau campuran. |
| Manajemen Suara | Perubahan jumlah kursi per Dapil dan metode konversi suara menjadi kursi. |
| Pemisahan Pemilu | Wacana pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. |
| Integritas & Digital | Penekanan pada anti-money politic, digitalisasi tahapan, dan penguatan lembaga penyelenggara. |
| Hukum | Pembentukan lembaga peradilan khusus untuk penyelesaian sengketa pemilu. |
Doli menekankan bahwa revisi ini merupakan upaya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia, terutama dalam menekan praktik politik uang dan meningkatkan profesionalitas penyelenggara pemilu. (red)