
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sejatinya diperuntukkan bagi kondisi darurat di Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2025 kini menjadi sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temuan paling mencengangkan muncul dari BPBD, di mana ratusan juta dana bencana tidak ditemukan di brankas kantor, melainkan diakui disimpan di kediaman pribadi pejabat.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan per 13 Oktober 2025, ditemukan anomali besar pada fisik kas BPBD Bandar Lampung. Meski Buku Kas Umum (BKU) mencatat saldo sebesar Rp606,9 juta, nyatanya uang tunai yang tersedia di brankas hanya berjumlah Rp186,2 juta.
Terdapat selisih kurang sebesar Rp410.982.939,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Fakta yang terungkap dalam wawancara BPK sungguh ironis. Dana ratusan juta tersebut diakui telah diserahkan secara tunai kepada Sekretaris BPBD, tanpa tanda terima.
Penyerahan dilakukan secara ilegal (tanpa pencatatan) dengan dalih “keamanan dan kesiapsiagaan bencana”. Sekretaris BPBD mengaku menyimpan uang negara tersebut di rumah pribadinya. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan fisik uang tersebut.
Darurat Sampah di DLH: Plh Kadis Memilih Bungkam
Bukan hanya BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga terseret dalam pusaran temuan BPK terkait penggunaan BTT untuk pengelolaan sampah senilai Rp4,5 miliar. Status “Tanggap Darurat Sampah” yang ditetapkan melalui SK Wali Kota Nomor 268/III.10/HK/2025 disinyalir menjadi pintu masuk penggunaan dana BTT yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
Saat dikonfirmasi mengenai kejanggalan ini, Plh Kepala DLH Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, memilih untuk tidak memberikan komentar. Sikap diam otoritas terkait ini semakin memperkuat indikasi adanya pengelolaan anggaran yang tidak transparan di tengah kondisi darurat kota.
Anggaran Fantastis, Realisasi Minim
Secara makro, Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan BTT sebesar Rp84,6 miliar pada TA 2025. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi baru menyentuh angka Rp31,5 miliar (37,27%).
Ironisnya, di tengah minimnya realisasi untuk kebutuhan publik, dana yang sudah cair justru dikelola secara serampangan. Status tanggap darurat banjir sendiri diketahui telah berakhir pada 12 September 2025, namun sisa dana ratusan juta yang “bermalam” di rumah pribadi pejabat BPBD hingga Oktober 2025 menjadi pertanyaan besar terkait potensi penyalahgunaan wewenang. (Red)