
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Proses eksekusi bangunan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang di kawasan Korpri, Sukarame, Bandar Lampung, berakhir ricuh pada Kamis 23 April 2026. Kericuhan ini diwarnai dugaan tindakan represif oleh oknum aparat terhadap warga dari pihak termohon yang mencoba mempertahankan lahan.
Berdasarkan sejumlah rekaman video yang diperoleh awak media di lokasi, situasi memanas saat warga dari pihak termohon mencoba menghalangi alat berat dan petugas. Terlihat warga ditarik paksa oleh aparat berseragam, bahkan terekam dugaan aksi pemukulan (peninjuan) yang dilakukan oleh oknum polisi berpakaian preman terhadap seorang warga.
Aksi represif ini memicu kecaman dari pihak keluarga termohon yang menganggap tindakan tersebut tidak seharusnya terjadi dalam proses eksekusi perdata.
Juru Sita PN Tanjungkarang, Arief, membacakan penetapan eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.TjK tertanggal 31 Juli 2019 sebelum alat berat merobohkan bangunan. Pihak pengadilan menegaskan bahwa seluruh upaya hukum, termasuk Peninjauan Kembali (PK), telah ditempuh dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Atas perintah Ketua PN Tanjungkarang, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini mulai dilaksanakan hari ini,” tegas Arief di tengah suasana yang riuh.
Di sisi lain, pihak termohon melalui ahli waris, Eka, yang didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Widiyatmiko, melayangkan protes keras. Mereka menilai eksekusi ini dipaksakan dan mengandung cacat administratif.
Ada tiga poin utama yang dipersoalkan oleh pihak termohon:
Status Hukum Gantung: Kuasa hukum mengklaim bahwa upaya hukum Kasasi telah terdaftar dan hingga saat ini belum ada putusan resmi, sehingga eksekusi dianggap prematur.
Legal Standing Diragukan: Pihak BPN yang hadir di lokasi disebut tidak mampu menunjukkan dokumen asli terkait Sertifikat (SHM) 70 dan 702 yang menjadi dasar eksekusi.
Ketidaksesuaian Alamat: Terdapat perbedaan antara alamat yang tertera di SHM dengan lokasi fisik yang dieksekusi, namun pihak otoritas tetap melanjutkan perobohan bangunan.
“Kami kecewa, BPN tidak bisa menunjukkan SHM aslinya dan ada kejanggalan perbedaan alamat, tetapi mereka tetap melakukan eksekusi. Kami akan terus melakukan perlawanan hukum,” ujar Wahyu Widiyatmiko.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggotanya terhadap warga di lokasi eksekusi. (Red)