
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Thio Stefanus Sulistio mengaku mengalami tekanan mental berat sejak terseret dalam perkara dugaan korupsi pengalihan lahan Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan menyebut proses hukum yang dijalaninya telah menghancurkan kondisi psikologisnya.
Menurut Thio, kasus yang berakar dari sengketa lama sejak 1981 itu tidak hanya berdampak pada status hukumnya, tetapi juga merampas ketenangan hidupnya. Tekanan mulai ia rasakan sejak proses penggeledahan hingga pemeriksaan saksi berlangsung.
Ia mengaku trauma yang dialaminya bahkan terbawa hingga ke alam bawah sadar. Dalam beberapa kesempatan, ia terbangun dalam kondisi panik saat tidur.
“Setiap ada mobil yang berhenti di depan rumah, saya langsung merasa khawatir dan ketakutan,” ujar Thio usai persidangan dengan agenda mendengarkan replik jaksa di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (22/4/2026).
Thio menegaskan, kondisi mental seperti itu tidak pernah ia alami sebelum terjerat kasus tersebut.
Tekanan emosional itu semakin berat ketika ia tidak mendapat izin menghadiri pernikahan anaknya. Padahal, sang anak sempat berniat menunda pernikahan jika dirinya tidak hadir.
Dalam situasi tersebut, Thio mengaku terpaksa menyembunyikan kenyataan dari anaknya demi menjaga kondisi psikologis keluarga.
“Saya harus berbohong kepada anak saya melalui istri, meyakinkan dia bahwa saya pasti hadir,” tutur Thio.
Namun hingga hari pernikahan berlangsung, izin dari pihak kejaksaan tidak diberikan.
Selain itu, Thio juga mengaku merasa terintimidasi oleh proses hukum yang berjalan. Ia khawatir terhadap ancaman penyitaan aset yang dinilainya berlebihan.
“Bahkan makam orangtua saya pun katanya mau disita. Itu benar-benar membuat saya syok,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek perkara telah dibeli secara sah di hadapan notaris dan tanpa niat melanggar hukum. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata atau pidana umum, bukan langsung ditarik ke ranah tindak pidana korupsi.
Thio juga menyoroti proses pencekalan yang dinilainya terlalu cepat, yakni hanya dalam waktu 11 hari sejak pemeriksaan awal.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
“Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan minggu lalu,” tegas Endang.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Thio Stefanus Sulistio dengan pidana penjara selama delapan tahun terkait dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan lahan Kementerian Agama Lampung.
Di sisi lain, Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara, menilai penanganan perkara tersebut perlu dikaji lebih cermat. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipaksakan tanpa dasar yang kuat.
“Mari kita masuk ke substansi yang lebih serius. Ketika masih ada perdebatan mendasar soal apakah kerugian negara itu nyata (actual loss) atau sekadar asumsi (potential loss), maka memaksakan konstruksi pidana adalah tindakan yang secara akademik problematis, dan secara moral berbahaya,” jelas dia. (*)