
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung meringkus AA (29), seorang pria pengangguran yang diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 10 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di sebuah kamar mandi mushola di Kecamatan Tanjung Senang.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) setelah pihak keluarga menyerahkan pelaku ke kepolisian.
Peristiwa bermula pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban bersama dua rekannya tengah berjalan pulang dari minimarket di Jalan Cendana. Pelaku kemudian mencegat mereka dengan dalih ingin membicarakan hal penting.
“Pelaku mengajak korban dan teman-temannya menuju mushola terdekat. Di sana, pelaku membujuk korban masuk ke kamar mandi dengan alasan ingin mengajarkan permainan (game), sementara dua rekan korban diminta menunggu di luar,” ujar Gigih, Senin 20 April 2026.
Di dalam kamar mandi itulah pelaku melancarkan aksinya. Korban yang ketakutan akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya setibanya di rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan bahwa AA merupakan residivis dalam kasus serupa. Hal ini menjadi perhatian serius bagi penyidik dalam pendalaman kasus. “Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini pemeriksaan intensif masih terus dilakukan,” tambah Gigih.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Red)