
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kedisiplinan pegawai non-ASN di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung menjadi sorotan tajam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pasalnya, BPK menemukan praktik ketidakhadiran massal tanpa keterangan yang mencerminkan lemahnya pengawasan internal.
Berdasarkan uji petik fisik pada 30 September 2025, ditemukan puluhan Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) dan pramubakti yang tidak berada di tempat tugas tanpa alasan yang jelas.
Ketidakhadiran Massal di Berbagai Bidang
Temuan ketidakhadiran paling mencolok terjadi di Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, di mana sebanyak 22 dari 145 PTK dilaporkan absen tanpa keterangan. Selain itu, sebaran pegawai bolos juga ditemukan di hampir seluruh unit, antara lain:
Bidang Angkutan Jalan & Laut: 4 dari 14 PTK absen.
Bagian Sekretariat: 4 dari 46 PTK absen.
Sarana Prasarana: 4 dari 50 PTK absen.
Bidang Parkir, UPT Terminal, & UPT PKB: Ditemukan sejumlah pegawai mangkir tanpa alasan jelas.
BPK membongkar fakta memprihatinkan terkait sistem absensi di Dishub Bandar Lampung. Sepanjang tahun 2025, penarikan data presensi elektronik (finger print/retina) hanya dilakukan pada bulan Maret dan Juli. Selebihnya, sistem tersebut dilaporkan rusak hingga saat pemeriksaan berlangsung.
Kondisi presensi manual pun tidak lebih baik. Dokumen absensi fisik masih dipegang oleh masing-masing bidang dan tidak diisi secara konsisten setiap hari. Akibatnya, BPK menemukan 11 pegawai yang tidak melakukan presensi selama 7 hingga 44 hari kerja, namun tetap tercatat sebagai pegawai aktif.
Bahkan, hasil wawancara mengungkap adanya satu pegawai yang sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti kehadiran maupun laporan pekerjaan selama setahun penuh di 2025.
Mekanisme Absen “Foto WhatsApp”
Khusus untuk petugas lalu lintas, mekanisme presensi hanya dilakukan melalui pengiriman foto ke grup WhatsApp regu masing-masing. Namun, metode ini terbukti tidak efektif dalam menjamin kedisiplinan pegawai di lapangan.
Pihak Sekretariat serta Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub mengakui bahwa tata kelola presensi di instansi tersebut belum berjalan tertib. Lemahnya sinkronisasi data presensi ini berpotensi memicu pemborosan anggaran daerah karena pembayaran honorarium yang tidak didasarkan pada kehadiran dan kinerja yang valid.
Temuan BPK ini menjadi tamparan keras bagi Pemkot Bandar Lampung untuk segera membenahi sistem manajemen kepegawaian dan memastikan setiap anggaran jasa tenaga kerja dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. (Red)