
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa Lilik, seorang mantan karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), memasuki babak baru. Upaya mediasi yang dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung pada Senin 20 April 2026 gagal terlaksana lantaran pihak perusahaan mangkir tanpa keterangan.
Lilik yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., mengaku kecewa dengan sikap tidak kooperatif manajemen perusahaan ritel raksasa tersebut.
Dugaan PHK Paksa dan Intimidasi
Kepada awak media, Lilik membeberkan kronologi pemberhentiannya yang dinilai janggal. Ia mengaku diberhentikan tanpa pernah menerima Surat Peringatan (SP) sebelumnya. Bahkan, ia dipaksa menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” tanpa diberikan penjelasan yang memadai.
Tak hanya soal prosedur PHK, Lilik juga mengeklaim adanya tekanan hebat dari pihak internal. Ia menyebut mendapat intimidasi dari tim legal perusahaan, termasuk ancaman serius jika menolak memenuhi permintaan tertentu terkait sebuah kasus internal.
“Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Namun pihak teradu (perusahaan) tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi sama sekali. Kami telah meminta Disnaker untuk membuat berita acara ketidakhadiran,” ujar Satrya Surya Pratama.
Satrya menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur mediasi sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Ia memperingatkan agar PT Sumber Alfaria Trijaya menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Disnaker.
“Kami berharap mediasi selanjutnya dihadiri kedua belah pihak agar sengketa ini selesai secara hukum. Jika undangan berikutnya kembali diabaikan, maka hal tersebut bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap proses hukum di Indonesia,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait perlindungan hak pekerja dan transparansi operasional perusahaan besar dalam menangani konflik industrial. Disnaker Bandar Lampung diharapkan segera menjadwalkan ulang pemanggilan guna mengonfrontasi keterangan kedua belah pihak. (Red)