
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung naik pitam menyusul temuan dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh tempat hiburan Venos New. Meski telah berganti nama dan manajemen, operasional usaha tersebut diduga masih menggunakan dokumen perizinan lama yang sudah tidak berlaku.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Romi Husin, menegaskan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap pengelola Venos New pada pekan ini.
“Kami akan panggil pengelola untuk memastikan legalitasnya. Berdasarkan temuan, dalam satu setengah bulan beroperasi setelah peralihan, mereka diduga belum mengantongi izin baru dan masih memakai izin lama,” tegas Romi, Senin 20 April 2026.
Soroti Pelanggaran Berulang
Romi mengungkapkan kekecewaannya karena persoalan ini merupakan “penyakit lama”. Pada tahun 2025, Komisi I sebenarnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut dan menemukan pelanggaran serupa. Saat itu, pihak pengelola sudah diminta segera melengkapi dokumen, namun hingga kini instruksi tersebut diduga diabaikan.
“Jangan sampai persoalan yang sama terulang lagi. Dulu sudah disidak dan diminta melengkapi, tapi faktanya diduga belum juga ada izin baru. Kami akan cek klarifikasi menyeluruh, mulai dari sistem SIVA hingga izin operasionalnya,” tambah Romi.
Ancaman Rekomendasi Cabut Izin
Kekesalan senada disampaikan Anggota Komisi I, Hendra Mukri. Ia menilai sikap pengelola yang tidak kunjung memperbarui izin sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi daerah.
“Kalau seperti ini, sudah masuk kategori bandel. Kami tidak akan mentolerir pelaku usaha yang abai aturan. Jika dalam pemanggilan nanti legalitasnya tetap tidak jelas, kami tidak segan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasional,” tegas Hendra.
DPRD mengingatkan bahwa pergantian manajemen wajib diikuti dengan pembaruan administrasi sesuai aturan yang berlaku. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan iklim usaha di Bandar Lampung berjalan tertib hukum dan berkontribusi secara legal terhadap daerah. (Red)